Rabu, 22 Mei 2013

Home » KOMPAS.com - Bisnis Keuangan: Bulog Kini Tangani Kedelai

,
KOMPAS.com - Bisnis Keuangan
News and Service // via fulltextrssfeed.com
Bulog Kini Tangani Kedelai
May 22nd 2013, 06:01

Bulog Kini Tangani Kedelai

Penulis : Didik Purwanto | Rabu, 22 Mei 2013 | 11:41 WIB

Dibaca:

KOMPAS/PRIYOMBODO Pekerja memperlihatkan kedelai impor di toko Sinar Kedele di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Sabtu (2/3/2013).

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai bulan Mei ini, pemerintah kembali menugaskan Perusahaan Umum (Perum) Badan Usaha Logistik (Bulog) untuk menangani pengamanan harga dan penyaluran kedelai. Hal ini sebagai upaya untuk mendukung dan meningkatkan ketahanan pangan negara.

Seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, penugasan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tanggal 8 Mei 2013.

Dalam Perpres itu disebutkan, tata cara pelaksanaan pengamanan harga dan penyaluran kedelai diatur oleh Menteri Perdagangan setelah memerhatikan pertimbangan Menteri Pertanian, Menteri Perindustrian, dan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

"Dalam melaksanakan tugas pengamanan harga dan penyaluran kedelai itu, Perum Bulog dapat bermitra dengan badan usaha milik negara dan atau badan usaha lainnya dengan mengikuti tatakelola perusahaan yang baik," demikian bunyi Pasal 3 Perpres tersebut.

Adapun menyangkut pendanaan untuk melaksanakan penugasan pengamanan harga dan penyaluran  kedelai itu, menurut Pepres ini, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2013 itu, Presiden SBY juga menugaskan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan korporasi oleh Perusahaan umum Bulog.

"Perusahaan Umum Bulog dalam rangka penugasan dimaksud menyampaikan laporan paling kurang 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan kepada Menteri BUMN," bunyi Pasal 5 Ayat (2) Perpres.

Penugasan Perum Bulog untuk menangani pengamanan harga dan penyaluran kedelai itu juga didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) Bulog, yang disebutkan bahwa didirikannya perusahaan ini adalah untuk menyelenggarakan usaha logistik pangan pokok yang bermutu dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak (Pasal 6 Ayat (1) PP No.7/2003).

Sementara pada Ayat (2) pasal tersebut ditegaskan, dalam hal tertentu Perum Bulog melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan pemerintah dalam pengamanan harga pangan pokok, pengelolaan cadangan pangan pemerintah, dan distribusi pangan pokok kepada golongan masyarakat tertentu, khususnya pangan pokok beras dan pangan pokok lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka ketahanan pangan.

Editor :

Erlangga Djumena

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions