Ilustrasi: (Foto: Okezone) JAKARTA - Pemerintah baru saja menerima kejelasan pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian bahan mineral atau smelter dari dua perusahaan tambang raksasa PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara.
Seiring dengan kepastian tersebut, beberapa agenda perampungan ekspor kedua perusahaan akan segera diselesaikan dalam beberapa hari ke depan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung menyatakan, dengan adanya kejelasan tersebut, makan dipastikan rencana PHK yang akan dilakukan Newmont akibat pelarangan ekspor mineral tidak akan terjadi.
"Jadi prinsip lay off ini tidak ada, karena sekarang malam ini kita semua sudah menyepakati bahwa kita semua sudah tidak ada masalah prinsip dari kedua perusahaan," tutur CT usai melakukan pertemuan dengan pimpinan kedua perusahaan di kantornya, Jakarta, Rabu (28/5/2014).
Dia menjelaskan, amandemen kontrak karya kedua perusahaan akan segera dilakukan guna memungkinkan keduanya melakukan ekspor segera. "Amandemennya memang memakan waktu lama. Tapi kita bisa lewat side letter sambil menunggu proses amandemen," tukasnya.
Seperti diketahui, kedua perusahaan tersebut telah memiliki kewajiban tersendiri sesuai isi kontrak karya. Penetapan bea keluar dan uang jaminan sebagai syarat ekspor bahan mineral olahan akhirnya memaksa pemerintah melakukan amandemen terhadap kontrak karya tersebut. (rzy)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.