Minggu, 27 April 2014

Home » Berita Harian Bisnis, Ekonomi, Pasar Modal Dan Perbankan Indonesia: Pegawai BTN Tak Berhak Menolak Akuisisi

,
Berita Harian Bisnis, Ekonomi, Pasar Modal Dan Perbankan Indonesia
Berita Bisnis Liputan6.com menyajikan kabar berita terkini dunia bisnis dan investasi, ekonomi, pasar modal hingga perbankan Indonesia 
Advance your career

Columbia College offers 100% online MBA degrees, allowing you to earn your degree on your time. Get a promotion at work with an MBA.
From our sponsors
Pegawai BTN Tak Berhak Menolak Akuisisi
Apr 27th 2014, 00:16, by Septian Deny

Liputan6.com, Jakarta Serikat Pekerja PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) berencana untuk menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara pada hari ini. Aksi ini masih terkait dengan polemik rencana akuisisi BTN oleh PT Bank Mandiri Tbk, meskipun telah resmi ditunda.

Menanggapi aksi ini, Ketua Umum Persatuan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) Sigit Pramono menilai karyawan BTN tidak mempunyai hak menolak apapun rencana yang akan dilakukan Pemerintah terhadap bank-bank di bawah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Pegawai bank-bank BUMN, termasuk BTN, harus menyerahkan seluruh keputusan ke negara dan menghargai hak Pemerintah selaku pemegang saham mayoritas.

"Intinya, terserah kepada pemiliknya. Negara berhak mengatur bank-bank yang dimilikinya, terbaik menurut rencananya, sehingga karyawan tidak mempunyai hak menolak dan harus menghargai hak negara sebagai pemegang saham bank-bank pemerintah," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (26/4/2014).

Menurut Sigit, aksi penolakan yang dilakukan karyawan BTN lebih disebabkan oleh strategi komunikasi yang kurang baik. Untuk itu, rencana tersebut harus dikomunikasikan sesegera mungkin secara baik.

Selain itu, dia melihat Pemerintah tidak memiliki cetak biru perbankan nasional yang jelas, guna mengarahkan pengembangan perbankan ke depannya agar bisa memiliki daya saing kuat di tingkat nasional dan internasional.

Cetak biru yang ada saat ini baru Arsitektur Perbankan Indonesia (API), yang dirumuskan oleh Bank Indonesia (BI). Itupun hanya mengikat Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan bank-bank nasional.

Di luar itu, pemerintah belum mengeluarkan aturan undang-undang tentang cetak biru perbankan nasional, yang bisa mengikat seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, DPR, OJK, BI, maupun pelaku perbankan nasional.

"Aturan Arsitektur Perbankan Indonesia harus lebih tinggi dari peraturan Bank Indonesia," katanya.

(Arthur Gideon)

This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions