OJK: Belum Ada Bank yang Masuk Pengawasan Intensif (Foto: Okezone) JAKARTA - Meskipun terjadi perlambatan kredit di beberapa bank serta semakin ketatnya likuiditas, hingga saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui belum ada bank yang masuk dalam pengawasan yang intensif. Dari data Bank Indonesia (BI) dan OJK per Januari 2014, Loan to Deposit Ratio (LDR) mencapai 90,47 persen jumlahnya lebih besar dari tahun lalu di periode yang sama sebesar 83,47 persen.
Sepanjang 10 tahun terakhir tercatat 60 bank kecil yang ditutup dan hanya satu bank yang diselamatkan yaitu Bank Mutiara. "Ini menunjukkan bahwa dengan dinamika perekonomian yang demikian fluktuatif dari bulan ke bulan tahun ke tahun di global regional belum bisa transmisikan itu pada perbankan, jadi perbankan tetap baik," ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Heru Budiargo, Jumat (18/7/2014).
Sejalan dengan LPS, Dewan Komisioner OJK Bidang Perbankan Nelson Tampubolon juga mengatakan belum ada bank yang harus mendapatkan perhatian khusus dari OJK.
"Sampai sekarang belum ada yang harus sampai masuk pengawasan intensif," kata Nelson.
Sebelumnya dalam hasil rapat bulanan OJK disebutkan bahwa kemampuan industri keuangan dalam menghadapi tekanan cukup baik. Permodalan perbankan tergolong tinggi dengan kecukupan pemenuhan permodalan (CAR) mencapai 19,5 persen.
"Rentabilitas stabil dan memadai, dengan ROA berada pada kisaran 2,9 persen. Di sektor pasar modal, NAB reksa dana menunjukkan peningkatan hingga mencapai Rp210 triliun, hal tersebut didorong oleh net subscription yang cukup besar," papar Deputi Komisioner Manajemen Strategis 1B, Lucky Hadibrata. (rzk)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.