Selasa, 15 Juli 2014

Home » Berita Harian Bisnis, Ekonomi, Pasar Modal Dan Perbankan Indonesia: Pengusaha Setuju Bayarkan THR Dua Minggu Sebelum Lebaran

,
Berita Harian Bisnis, Ekonomi, Pasar Modal Dan Perbankan Indonesia
Berita Bisnis Liputan6.com menyajikan kabar berita terkini dunia bisnis dan investasi, ekonomi, pasar modal hingga perbankan Indonesia 
The Best Way to Manage your Money.

Start using Mint today to set a budget, track your goals and do more with your money.
From our sponsors
Pengusaha Setuju Bayarkan THR Dua Minggu Sebelum Lebaran
Jul 15th 2014, 04:23, by Fiki Ariyanti

Liputan6.com, Jakarta - Kalangan pengusaha berjanji untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Tetapi memang masih ada beberapa pengusaha yang kesulitan untuk menyelesaikan kewajibannya tersebut.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Sofjan Wanandi mengatakan, pihaknya telah membuat kesepakatan dengan para pengusaha di Tanah Air mengenai pelaksanaan pembayaran THR.

"Semua pengusaha sudah setuju untuk membayarkan THR satu atau dua minggu sebelum Lebaran," ungkap dia kepada Liputan6.com di Jakarta, seperti ditulis Selasa (15/7/2014).

Sofjan mengaku, ada segelintir pengusaha yang masih belum menyepakati hal ini. "Satu atau dua pengusaha pasti ada yang belum pasti kapan mau membayar, tapi pasti mereka akan selesaikan secepat mungkin. Tidak ada soal lah," terangnya.

Pembayaran THR, tambah Sofjan, merupakan kebiasaan yang berlaku di masyarakat Indonesia. "Itu sih cuma kebiasaan kami saja. Ucapan terima kasih kepada karyawan. Jadi tidak ada yg khusus juga, yang penting gaji bulanan naik," tutup dia.

Untuk diketahui, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE.4/MEN/VI/2014 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Himbuan Mudik Lebaran Bersama.

Dalam SE tersebut, pembayaran THR bagi pekerja atau buruh wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Surat Edaran tentang pembayaran THR dan Mudik Lebaran ini ditujukan kepada para Gubernur dan para Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia.

Melalui surat edaran tersebut, Muhaimin meminta kepada para Gubernur atau Bupati atau Walikota untuk memperhatikan dan menegaskan kepada para pengusaha di wilayahnya agar segera melaksanakan pembayaran THR tepat waktu dan sesuai dengan peraturan. (Fik/Gdn)

(Arthur Gideon)

This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions