Ilustrasi: (Foto: Reuters) JAKARTA - Direktorat Jenderal pajak melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan, PT PLN (Persero), dan PT Pelindo IV. Kerjasama tersebut dilakukan untuk memudahkan dirjen pajak meminta data terkait Wajib Pajak (WP) khususnya di BUMN.
Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmani mengatakan kesepahaman tersebut merupakan tindak lanjut dari pasal 35 A Undang-Undang KUP. Di mana setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan badan swasta wajib memberikan data yang berkaitan dengan perpajakan pada dirjen pajak dan dirjen pajak berkewenangan meminta keterangan pajak.
"Selain UU juga ada PP mandat atau amanat PP nomor 31, Itu sudah cukup sebagai dasar hukum dari kegiatan pengumpulan data, tapi kurang sempurna atau efektif kalau tidak ada MOU kesepahaman bersama," jelasnya di Kantor Pajak, Selasa (8/4/2014).
Menurutnya, kerjasama ini juga bisa menjadi awarness buat para pemimpin, direksi, dan pegawai-pegawainya bahwa ada UU, ada PPnya juga. Karena seperti diketahui ini akan memperkuat kerjasama secara teknis.
"Misalnya dengan listrik, seandainya memungkinkan kalau ada WP besar yang belum memenuhi tunggakan atau belum bayar pajak kita bisa kerjasama mungkin dimatikan dulu listrikannya," jelasnya.
"Kita tidak bisa ambil tindakan pidana, tapi kita akan lakukan secara soft," lanjut Fuad.
Fuad menjelaskan, yang miliki dirjen pajak saat ini dasarnya adalah sSPP. Dirjen pajak membutuhkan tambahan data terkait dengan WP, dalam hal ini BUMN.
"BUMN ada ratusan, kita mulai yang besar-besar dulu, kita atur dulu. Ini salah satu upaya kerjasama kita dengan BUMN, karena BUMN kan berinteraksi dengan banyak orang, saya rasa transaksi cukup besar dengan BUMN," ujarnya. (rzy)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.