Kamis, 10 April 2014

Home » Berita Harian Bisnis, Ekonomi, Pasar Modal Dan Perbankan Indonesia: Tiga Tahun Berjalan, Kebijakan SBDK Tak Efektif

,
Berita Harian Bisnis, Ekonomi, Pasar Modal Dan Perbankan Indonesia
Berita Bisnis Liputan6.com menyajikan kabar berita terkini dunia bisnis dan investasi, ekonomi, pasar modal hingga perbankan Indonesia 
Earn an MBA degree

Advance your career with an MBA Only $325 per credit hour
From our sponsors
Tiga Tahun Berjalan, Kebijakan SBDK Tak Efektif
Apr 10th 2014, 07:25

Liputan6.com, Jakarta Tepat tiga tahun lalu, kebijakan Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI). Namun sampai saat ini, efektifitas kebijakan tersebut belum terlihat. Masih banyak bank yang membebankan bunga kredit cukup tinggi kepada nasabah.

Fauzi Ichsan, Ekonom Senior Standard Chartered Bank Indonesia mengatakan tujuan awal dikeluarkannya kebijakan SBDK untuk menekan suku bunga kredit. "Semangatnya dulu diumumkan terbuka, jadi masyarakat bisa memilih yang memberikan bunga terendah,"jelasnya kepada liputan6.com, Kamis (10/4/2014).

Namun ternyata, kebijakan SBDK tersebut tidak efektif. Saat ini banyak sekali bank-bank yang membebankan bunga kredit tinggi kepada nasabah. Menurut Fauzi, hal tersebut terjadi karena di semester dua 2013 terjadi perubahan kebijakan di BI. "BI rate terus dinaikkan dari sebelumnya yang diturunkan terus, efeknya biaya dana bank juga ikut naik,"jelasnya.

Menurut Fauzi, kebijakan yang di keluarkan pada Desember 2010 dan berlaku efektif pada April 2011 tersebut seharusnya saat ini tidak perlu diberlakukan lagi. "Tetapi karena terlanjur ya sudah,"katanya.

Dalam peraturan Bank Indonesia, bank harus mempublikasikan suku bunga dasar kredit mereka ke masyarakat melalui berbagai cara seperti melalui media massa, website perusahaan dan juga di kantor-kantor cabang.

SBDK yang harus dipublikasikan adalah SBDK untuk kredit korporasi, kredit ritel, kredit mikro dan kredit konsumsi khusus kredit pemilikan rumah (KPR) dan non KPR.

Komponen pembentuk SBDK terdiri atas tiga yaitu biaya dana atau angka akhir hasil penjumlahan harga pokok dana, biaya overhead yang dikeluarkan bank dalam proses pemberian kredit, dan marjin keuntungan (profit margin). (Gideon)

This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

Media files:
rekening bank.jpg
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions