Kamis, 03 Juli 2014

Home » Tempo.co News Site: Gugatan Newmont Bisa Dikalahkan

,
Tempo.co News Site
daily news from tempo.co 
Speed up your App

New Relic is the leader in Web and Mobile app performance. Don't let your users suffer from a slow site. Deploy today and get your Nerd Life shirt free!
From our sponsors
Gugatan Newmont Bisa Dikalahkan
Jul 2nd 2014, 23:48

Gugatan Newmont Bisa Dikalahkan  

Lokasi tambang terbuka milik PT Newmont Nusa Tenggara di Batu Hijau, Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat. Tambang di Batu Hijau yang mulai beroperasi secara penuh pada Maret tahun 2000 tersebut menghasilkan 4,87 kilogram tembaga dan emas sebesar 0,37 gram dari setiap ton bijih yang diolah. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Berita Terkait

TEMPO.CO, Jakarta – Pengamat pertambangan Marwan Batubara menilai gugatan yang dilayangkan PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) dan Nusa Tenggara Partnership B.V. (NTPBV)di sidang arbitrase bisa dimenangi Indonesia. "Jangan takut, sudah ada contohnya di Venezuela saat Hugo Chaves," ujarnya saat dihubungi, Rabu, 2 Juli 2014. (baca:Menteri Chatib Hati-hati Sikapi Gugatan Newmont)

Marwan menyatakan pemerintah memiliki pengalaman panjang dalam kasus gugatan yang disampaikan perusahaan asing, bahkan tak sedikit di antaranya menang. Karena itu, dalam gugatan kali ini, ia optimistis pemerintah kembali memenangi kasus. "Argumen kita kuat sekali. Justru Indonesia sudah banyak sekali dirugikan oleh mereka," ujarnya. (baca:NewmontResmi Gugat Pemerintah ke Arbitrase )

Ia mencontohkan pemerintah Bolivia yang menghadapi gugatan Exxon Mobil terhadap salah satu sumur ladangnya di negara sosialis itu. "Rakyat dan pemerintah bersatu, kenapa di kita tidak bisa?" kata Marwan. (baca:Digugat Newmont, Larangan Ekspor Konsentrat Tetap)

Untuk menghadapi lobi kuat negara adidaya, Marwan mendesak pemerintah menyiapkan argumen dan penjelasan secara rinci terhadap gugatan yang mereka layangkan. "Kita harus gunakan jasa lawyer level internasional yang berpengalaman dalam kasus arbitrase," ujarnya.

Selain itu, pemerintah dituntut menjelaskan kondisi serta keberatan atas gugatan yang disampaikan Newmont. "Poin penting kita soal sosial dan dampaknya bisa menjadi pertimbangan," Marwan menyarankan. (baca:Pemerintah Ogah Layani Gugatan Newmont)

Seperti diketahui, PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) dan Nusa Tenggara Partnership B.V. (NTPBV) akhirnya menggugat pemerintah lewat pengadilan Arbitrase internasional. Mereka berdalih langkah tersebut terpaksa diambil agar larangan ekspor mineral mentah dari Indonesia segera dicabut.

JAYADI SUPRIADIN

Berita Terpopuler
Newmont Resmi Gugat Pemerintah ke Arbitrase
T
rik SBY Agar Tak Kena Tilang Polisi
Diminta Pilih Nomor Satu, Maher Zain Pilih Senyuman
Pacu Iklan, Twitter Akuisisi TapCommerce

This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions