TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Panitia Kerja Timah DPRD Bangka Belitung, Eka Mulya Putra, mengungkapkan potensi kerugian negara akibat kegiatan ekspor timah ilegal di daerahnya satu dekade terakhir mencapai Rp 4,17 triliun. "Selain itu, beberapa perusahaan yang terlibat juga menunggak royalti sebesar Rp 6,878 miliar yang harus ditagih oleh pemerintah," kata Eka saat dihubungi Tempo, Rabu, 16 Juli 2014. (Baca: Timah dari Bangka Diduga Diekspor Tak Lewat Bursa)
Kemarin, Eka dan Panitia Kerja Timah DPRD Bangka Belitung mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta untuk melaporkan dugaan permainan tambang dan ekspor timah di Bangka Belitung. Kedatangan mereka disambut oleh Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, dan tim Litbang KPK.
Menurut Eka, total volume ekspor timah ilegal sejak 2004 hingga 2013 mencapai 301.800 MegaTon dengan nilai penjualan sebesar Rp. 50,12 triliun. (Baca: 9 Tahun, Penyelundupan Timah Capai 301.800 MegaTon)
Di balik bisnis ini, kata Eka, ada beberapa jenderal yang ikut bermain. Namun dia enggan menyebutkan siapa para jenderal yang dimaksud. "Saya rasa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih berhak menyebutkan nama para jenderal teresebut," ujarnya. "Saya rasa mereka sudah mengantongi nama-nama jenderal itu."
Temuan Panja Timah DPRD Bangka Belitung tersebut berawal dari penangkapan Tugboat Binamarine 75 dan Tongkang Binamarine 76 oleh TNI Angkatan Laut di Batam. Dua armada kapal tersebut akan menyelundupkan biji timah ke Singapura.
INDRI MAULIDAR
Terpopuler:
Ahok Tetapkan Syarat Ini Waktu Sumbang Zakat
Guru JIS Diduga Pakai Obat 'Magic Stone'
Berapa Keuntungan Adidas dari Piala Dunia 2014?
Agnes Monica Unggah Foto Nonton Bola Bareng Daniel
Bocah 3 Tahun Hidup Lagi Saat Akan Dimakamkan
This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.