Ilustrasi Dolar AS. (Foto: Setkab) JAKARTA - Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral di Kawasan ASEAN bersama dengan negara China, Jepang, dan Korea (ASEAN+3), serta Hong Kong Monetary Authority (HKMA), mengadakan kerjasama di bidang keuangan. Kerjasama ini, disebut Perjanjian Chiang Mai Initiative Multilateralisation (CMIM).
Menurut keterangan yang dilansir dari Bank Indonesia (BI), Sabtu (19/7/2014), perjanjian ini sudah berlaku pada 17 Juli 2014. Dalam perjanjian tersebut, terdapat beberapa elemen utama dalam amandemen perjanjian CMIM.
Elemen utama tersebut yaitu peningkatan nilai komitmen kerjasama menjadi sebesar USD240 miliar dari USD120 miliar, tersedianya fasilitas CMIM Precautionary Line (Pencegahan Krisis), dan Peningkatan IMF de-linked portion dari 20 persen menjadi 30 persen.
Amandemen ini nantinya akan memperkuat jaringan pengamanan keuangan regional bagi anggota CMIM dalam menghadapi masalah neraca pembayaran potensial maupun aktual dan kesulitan likuiditas jangka pendek.
Amandemen Perjanjian CMIM dilakukan dengan mempertahankan pangsa kontribusi dan hak suara di antara negara anggota, dan meningkatkan IMF de-linked portion menjadi 30 persen.
Dalam hal syarat dan ketentuan, amandemen CMIM meminta agar jatuh tempo IMF linked portion menjadi satu tahun dengan dua kali perpanjangan, sehingga fasilitas tersedia selama tiga tahun.
Untuk IMF de-linked portion, jatuh tempo diperpanjang menjadi enam bulan dengan tiga kali perpanjangan, sehingga fasilitas tersedia selama dua tahun, dengan jangka pemantauan dua kali dalam setahun. (mrt)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.