Menteri BUMN Dahlan Iskan. (Foto: Heru/Okezone) JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan beberapa program prioritas yang harus segera dirampungkan dalam jangka waktu 100 hari sebelum pemerintahan baru aktif bekerja.
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai salah satu kementerian di bidang ekonomi, harus menyelesaikan rekomendasinya terkait konsolidasi perusahaan-perusahaan BUMN nasional di bidang energi paling lambat 10 Oktober 2014.
Adapun perusahaan-perusahaan yang dimaksud meliputi, PT Pertamina (Persero), Perusahaan Gas Negara (PGN), PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) serta seluruh perusahaan yang tergolong BUMN pertambangan lainnya.
Selain itu, Menteri BUMN Dahlan Iskan juga diharuskan menyelesaikan skema bisnis dan studi kelayakan (Feasibility Study) pembangunan Floating Storage and Receiving Unit di Jawa Tengah dan Lampung masing-masing paling lambat 10 Oktober dan 17 September mendatang.
Berdasarkan data Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Menteri BUMN juga harus memastikan mulainya proses commissioning untuk pembangunan revitalisasi Kilang LNG Arun dan Pipa Arun Belawan.
Persoalan lain yang tidak kalah penting untuk segera diselesaikan sebelum pemerintahan ini berakhir adalah permasalahan panjang yang membelit PT. Merpati Nusantara Airline. Kementerian BUMN menargetkan paling lambat 10 Oktober mendatang permasalahan panjang tersebut akan segera tuntas.
Program terakhir yang akan dirampungkan segera adalah penerbitan Peraturan Pemerintah terkait pembentukan dan beroperasinya holding company untuk BUMN Perkebunan dan kehutanan, yang ditargetkan rampung Oktober nanti.
Seperti diketahui, sebelum lengser Oktober nanti, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan seluruh menteri dalam Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II untuk menyiapkan program 100 hari terakhir. Tercatat kurang lebih terdapat 116 program yang siap dituntaskan dalam jangka waktu tersebut oleh 44 kementerian/lembaga.
Adapun penuntasan seluruh program tersebut akan dilaporkan kepada presiden dalam tiga tahap yakni, tahap pelaporan pertama pada 13-15 Agustus 2014, tahap pelaporan kedua pada 15-17 September 2014 dan tahap pelaporan final pada 8-10 Oktober 2014. (mrt)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.