Lihat rencana penyelesaian kasus koperasi dipaganti di sini (Ilustrasi: Okezone) JAKARTA - Kasus penipuan dan penggelapan dana yang dilakukan Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP) turut menyeret nama PT Cipaganti Cipta Graha Tbk (CPGT) karena keduanya berada dalam satu group yakni Cipaganti Group.
Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Minggu (20/7/2014), disampaikan perseroan bahwa CPGT dan KCKGP merupakan dua bidang usaha dalam satu payung Brand Cipaganti Group. Namun kendati dalam satu group yang sama badan hukum berbeda dan bisnis yang berbeda.
Selama ini dalam pemberitaan terdapat kesan KCKGP dan CPGT menjadi satu karena sebagian besar pengurus KCKGP menjadi pengurus di CPGT dan menggunakan nama yang sama.
Seperti diketahui, kasus bermula sejak 2013 ketika KCKGP terlambat melakukan pembayaran kepada mitra koperasi dan akhirnya gagal bayar. Pihak KCKGP menjelaskkan kepada mitra terkait gagal bayar dan meminta grace period enam bulan kepada mitra.
Selanjutnya, pada Mei 2014 KCKGP dilaporkan oleh mitranya ke Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Pada Juni 2014 diputuskan bahwa 3 pengurus menjadi tersangka dalam kasus tersebut dan ditangkap oleh Polda Jabar.
Kemudian pada 2 Juli 2014, dilakukan sidang koperasi di PN Jakpus, dan 15 Juli 2014 dilakukan voting dewan mitra dengan hasil menyetujui kasus tersebut diselasaikan dengan cara perdamaian.
KCKGP hingga saat ini sedang dalam proses menyelesaikan permasalahan yang ada melalui PKPU dan berdasarkan voting tersebut makan akan ditempuh jalan damai dengan diterimanya rencana penyelesaian yakni membayarkan utang Rp3,2 triliun.
Selanjutnya, untuk dapat mengetahui dan memahami rencana penyelesaian secara detail yang ditawarkan oleh tim restrukturisasi KCKGP dapat dilihat di website www.koperasicipaganti.co.id (rzk)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.