Yogi Bayu Aji - 09 Juli 2014 06:22 wib

Ilustrasi - ANT/M Agung Rajasa
Metrotvnews.com, Jakarta: Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Kurnia Rizkiyansyah menerangkan tata cara pencoblosan pada pemilu presiden (pilpres) yang digelar hari ini, Rabu (9/7/2014). Penyaluran hak suara pada Pilpres 2014, tak berbeda dengan pemilu legislatif lalu. Pemilih pun diminta mencoblos pada tempat yang telah disediakan.
"Pemilih bisa mencoblos pada kotak pasangan calon yang ada. Baik itu nama, nomor urut, ataupun fotonya," ujar Ferry, di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2014).
Pemilih wajib teliti saat menancapkan paku ke dalam kotak pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Sebab, suara pemilih akan dinyatakan tidak sah bila di luar kotak pasangan calon atau pun mencoblos pada kedua kotak.
Sementara itu, suara akan tetap dianggap sah bila ada dua coblosan dalam satu kotak pasangan calon. Asalkan coblosan pemilih tidak keluar dari kotak. "Kalau berkali-kali di dalam satu kotak pasangan calon tidak apa-apa. Asal masih dalam satu kotak," cetus Ferry.
(Ydh)
This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.