Rabu, 23 Juli 2014

Home » Berita Harian Bisnis, Ekonomi, Pasar Modal Dan Perbankan Indonesia: Kemenakertrans Terima 25 Aduan Terkait THR di Jabodetabek

,
Berita Harian Bisnis, Ekonomi, Pasar Modal Dan Perbankan Indonesia
Berita Bisnis Liputan6.com menyajikan kabar berita terkini dunia bisnis dan investasi, ekonomi, pasar modal hingga perbankan Indonesia 
Let the jobs find you

Instantly post your resume to 75+ job sites. You can save 60 hours off your job search.
From our sponsors
Kemenakertrans Terima 25 Aduan Terkait THR di Jabodetabek
Jul 23rd 2014, 03:52, by Septian Deny

Liputan6.com, Jakarta - Hingga saat ini, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah menerima 25 laporan pengaduan terhadap perusahaan yang masih belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya. Namun dari 25 laporan tersebut, 5 laporan telah terselesaikan.

"Yang melakukan pengaduan ada 25. Yang sudah diselesaikan ada 5 dan yang 20 akan diselesaikan dengan dinas di daerah masing-masing," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (PPK) Kemenakertrans Muchtar Luthfi di Parkir Timur Senayan, Jakarta, Rabu (23/7/2014).

Dia mengatakan pengaduan tersebut dilakukan karyawan dan serikat pekerja. Laporan masuk ke Kemenakertrans tersebut berasal dari wilayah Jabodetabek.

Sedangkan untuk pengaduan dari daerah akan ditampung dan diselesaikan Dinas Ketenagakerjaan daerah masing-masing.

"Di daerah belum ada laporan tetapi kita tunjuk posko pengaduan masing masing-masing dinas. Pelapornya bervariasi ada karyawan dan serikat, tetapi kebanyakan karyawan yang merasa dirugikan," lanjutnya.

Luthfi menjelaskan, pihaknya akan memberikan tenggat waktu hingga 8 Agustus 2014 kepada perusahaan yang melakukan pembayaran THR kepada para karyawannya.

"Kita tetap menghimbau agar membayar. Posko pengaduan juga harus aktif untuk memonitor dan menanyakan alasan tidak dibayarkan. Kalau nanti tetap dibayar baru dilakukan penindakan. Kita akan memonitor sampai tanggal 8 Agustus," tutur dia.

Selain itu, Luthfi juga menegaskan tidak ada pengecualian bagi perusahaan untuk tidak membayarkan THR. "Kalau tidak mau dibayar nanti ada pengawasannya. Tidak ada pengecualian, itu sesuai dengan ketentuan harus dibayar. Kita ada sanksi pidana," tandas dia. (Dny/Nrm)

(Nurmayanti)

This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions