Jumat, 18 Juli 2014

Home » Berita Harian Bisnis, Ekonomi, Pasar Modal Dan Perbankan Indonesia: Ini Daftar Gaji Pensiun ke-13 para Pejabat Negara

,
Berita Harian Bisnis, Ekonomi, Pasar Modal Dan Perbankan Indonesia
Berita Bisnis Liputan6.com menyajikan kabar berita terkini dunia bisnis dan investasi, ekonomi, pasar modal hingga perbankan Indonesia 
Did Your Annuity Earn 8%?

46% of American's Die Broke. Don't become a statistic! Make your money work smarter, get your FREE Retirement Kit Today! Click Here Now. Get returns up to 8%!
From our sponsors
Ini Daftar Gaji Pensiun ke-13 para Pejabat Negara
Jul 18th 2014, 05:30, by Septian Deny

Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan reformasi birokrasi di Indonesia lewat Undang-undang Aparatur Sipil Negara.

Liputan6.com, Jakarta - Selaku pengelola dana pensiun bagi para pegawai negeri sipil (PNS) dan pejabat negara, PT Taspen (Persero) akan mulai membayarkan gaji pensiun ke-13 bagi para pensiunan tersebut pada 23 Juli 2014.

Pada tahun ini, Taspen menyiapkan anggaran untuk alokasi gaji pensiun ke-13 ini sebesar Rp 5,08 triliun yang berasal dari APBN.

"Dana seluruhnya berasal dari APBN. Kita sudah hitung semuanya. Kalau berlebih itu akan tetap tertahan di APBN, kalau kurang itu biasanya diusulkan melalui APBN-P," ujar Manager Utama Perbendaharaan PT Taspen (Persero), Suwaryo di Kantor Taspen, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2014).

Dana itu termasuk untuk pembayaran gaji pensiun bagi golongan pejabat negara seperti mantan presiden, mantan wakil presiden, mantan menteri, mantan gubernur, mantan bupati, mantan walikota, pensiunan PNS baik tingkat pusat maupun daerah, serta mantan anggota DPR.

"Anggota DPR juga dapat karena masuk ke dalam pejabat negara. Besaran gaji untuk anggota DPR ini disesuaikan dengan masa kerja masing-masing," kata Suwaryo.

Berikut besaran gaji pensiun ke-13 pejabat negara:

1. Presiden             `: Rp. 30.240.000

2. Wakil Presiden     : Rp. 20.160.000

3. Anggota DPR        : Rp.   2.520.000

4. Menteri                 : Rp.   3.024.400

5. Gubernur              : Rp.   1.800.000

6. Wakil Gubernur     : Rp.   1.440.000

7. Walikota               : Rp.   1.260.000

8. Wakil Walikota      : Rp.   1.080.000

(Dny/Ahm)

(Agustina Melani)

This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

Media files:
PNS-OK.JPG
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions