Sabtu, 12 Juli 2014

Home » Tempo.co News Site: Tarif Batas Atas Pesawat Diserahkan ke Pasar

,
Tempo.co News Site
daily news from tempo.co 
Clear Your Inbox Today

FollowUp.cc is a simple and easy tool to help your Inbox be more productive. FollowUp.cc works on any email system and any device - No login and no special software
From our sponsors
Tarif Batas Atas Pesawat Diserahkan ke Pasar
Jul 11th 2014, 21:34

Tarif Batas Atas Pesawat Diserahkan ke Pasar

Boeing 767 maskapai UTair dari Rusia hendak mendarat disaat A340 Aerolineas Argentina Airbus hendak terbang di Bandara El Prat, Barcelona, Spanyol, 7 Juli 2014. Kekacauan bentrokan waktu mendarat dan terbang tersebut dikarenakan komunikasi yang terlewat antar pilot. (dailymail)

Berita Terkait

TEMPO.CO , Jakarta:Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Djoko Murjatmojo menyerahkan pemberlakuan tarif batas atas pesawat selama mudik pada mekanisme pasar. Tarif batas atas itu merupakan kesempatan maskapai mendapatkan nilai lebih. "Kalau dia melanggar batas atas, baru nanti ditindak," kata Djoko saat dihubungi, Jumat, 11 Juli 2014.

Menurut Djoko, saat ini Kementerian Perhubungan belum memonitor pemberlakuan tarif batas atas pesawat untuk mudik lebaran. Monitor, kata Djoko, akan dilangsungkan pada 21 Juli - 4 Agustus 2014 atau H-7 hingga H+7 lebaran. "Sampai hari ini belum ada monitor. Jadi saya tak tahu maskapai mana saja yang sudah menerapkan tarif batas atas khusus mudik," kata Djoko. (baca : Lebaran, AirAsia Ajukan Tujuh Penerbangan Tambahan)

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 26 Tahun 2010, tarif batas atas untuk penerbangan murah maksimal 85 persen dari tarif tertinggi. Sebagai contoh, untuk tarif tertinggi Jakarta - Solo dengan pesawat propeller mencapai Rp 1.327.000. Dengan begitu, tarif batas atas penerbangan murah propeller Rp 1.127.950. Adapun untuk pesawat yang menggunakan jet dengan tarif tertinggi Jakarta - Solo Rp 1.039.000, tari batas atasnya Rp 883.150. (baca : Harga Tiket Pesawat H-2 Lebaran Naik Dua Kali Lipat)

Sementara untuk penerbangan full service (seperti Garuda Indonesia dan Batik Air), kata Djoko, bisa mengenakan 100 persen dari tarif maksimum untuk batas atas. Adapun untuk penerbangan medium tarif batas atasnya maksimal 90 persen dari tarif maksimum.

KHAIRUL ANAM

Berita Terpopuler

Dukungan Habib Lutfi Tak Dongkrak Suara Prabowo
Serangan Israel ke Palestina, Dunia Terbelah

Politikus Golkar Ini Cari Dukungan Gulingkan Ical

Kalla Dipastikan Tak Nyalon Ketua Umum Golkar

Dubes Palestina: Solusi Dua Negara yang Terbaik

This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions