Tambang Batu Hijau milik PT. Newmont Nusa Tenggara di Kecamatan Sekongkang, Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, NTB. ANTARA/Ahmad Subaidi
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menyesalkan langkah PT Newmont Nusa Tenggara yang mengajukan masalah pelarangan ekspor mineral ke arbitrase internasional. Direktur Jendral Mineral dan Batu bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan telah menerima surat dari Newmont terkait hal tersebut. "Saya belum baca rinci. Tapi tentunya kami menyesalkan karena seharusnya bisa dibicarakan. Newmont kan telah lama beroperasi di Indonesia," katanya di Jakarta, Selasa 1 Juli 2014.
Sukhyar memastikan mengatakan pemerintah tak gentar menghadapi tuntutan tersebut. Ia mengatakan, ke depan, segala langkah akan dipersiapkan, termasuk menyiapkan tim pengacara. "Ini bukan berarti kiamat," katanya. (baca:Nemwont Resmi Gugat Pemerintah ke Arbitrase )
Sukhyar mengakui gugatan tersebut akan berpengaruh terhadap proses renegosiasi kontrak antara pemerintah dan Newmont. Ia mengatakan proses tersebut akan vakum. "Sementara vakum tapi bukan berhenti," ujarnya.
Sebelumnya, PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) dan pemegang saham mayoritasnya, Nusa Tenggara Partnership B.V. (NTPBV), suatu badan usaha yang terdaftar di Belanda, mengajukan gugatan arbitrase internasional terhadap Pemerintah Indonesia terkait larangan ekspor yang diterapkan di Tanah Air. (baca:Hentikan Produksi, Newmont Belum Melapor ke ESDM)
Menurut Presiden Direktur PTNNT Martiono Hadianto, kebijakan yang diambil pemerintah tersebut telah mengakibatkan dihentikannya kegiatan produksi di tambang Batu Hijau dan menimbulkan kesulitan dan kerugian ekonomi terhadap para karyawan PTNNT, kontraktor, dan para pemangku kepentingan lainnya. (baca:Sebanyak 3.200 Karyawan Newmont Dipotong Gaji)
Pengenaan ketentuan baru terkait ekspor, bea keluar, serta larangan ekspor konsentrat tembaga yang akan diterapkan kepada PT NNT, menurut Martiono, tidak sesuai dengan Kontrak Karya (KK) dan perjanjian investasi bilateral antara Indonesia dan Belanda. Dalam gugatan arbitrase yang diajukan kepada the International Center for the Settlement of Investment Disputes, Newmont ingin memperoleh putusan sela yang mengizinkannya mengekspor konsentrat tembaga. Dengan demikian, tambang Batu Hijau dapat operasikan kembali. (baca:Renegosiasi Newmont Hampir Rampung )
ANANDA PUTRI
Berita lainnya:
Ormas Islam Klaim Prabowo Panglima Perang
Tanggapi Ejekan Fahri, Ruhut: Jokowi Presiden Ke-7
Kekayaan Capres-Cawapres Melejit atau Merosot?