Hari ini OJK menjalin kesepakatan dengan Kemendagri & Kemenkop UKM. (Ilustrasi foto: Okezone) JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyepakati nota kesepahaman dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menegah (Kemenkop) tentang koordinasi pelaksanaan undang-undang nomor 1 tahun 2013 mengenai Lembaga Keuangan Mikro (UU LKM).
Penandatanganan nota ini dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan Menteri Koperasi dan UKM Syarifuddin Hasan.
Nota kesepahaman ini merupakan tindak lanjut dari amanat pasal 28 UU LKM. Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad menyebutkan indeks inklusi Indonesia 19,6 persen deposit dan 8,5 persen pinjaman.
"Dari 148 negara meminjam, menyimpan dan melakukan pembayaran, Indonesia lebih rendah dibanding dengan negara tetangga dan beberapa negara di Asia," kata dia di Jakarta, Jumat (11/7/2014).
Hal ini dikarenakan letak geografis Indonesia yang luas, dan layanan yang ada saat ini dinilai belum mampu memberikan kebutuhan masyarakat. Menurut dia, rendahnya finasial inklusion peningkatan kesejahteraan akan mudah tercapai jika akses lembaga keuangan terbuka lebar.
"Di sini berperan koperasi dan lembaga keuangan mikro untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, Kehidupan lembaga keuangan mikro dapat memberdayakan ekonomi masyarakat supaya memberikan pastian hukum dan layanan keuangan dan usaha mikro dan kelembagaannya maka 8 Januari lalu UU no 1 telah diundangkan lembaga mikro," jelasnya.
Dia memandang, banyak area yang dapat ditingkatkan, namun masih terbentur batasan kewenangan dan kendala di lapangan. Contohnya, sulit menghadirkan pimpinan kepala daeerah dalam sosialisasi LKM.
"Dengan hal itu perlu dicapai kesepahaman antara OJK, Kementerian UMKM dan Kemendagri mencakup koordinasi UU lembaga keuangan mikro UU No 1 tahun 2013 tentang LKM, cakupan nota kesepahaman ini bisa fasilitasi pekerjaan yang belum selesai," tukas dia. (mrt)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.