BPH migas usul BBM subsidi ditetapkan untuk lembaga penyalur (Ilustrasi: Okezone) JAKARTA - Kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang ditetapkan sebesar 48 juta kiloliter (KL) di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2014, namun dikurangi menjadi 46 juta KL dalam APBN-Perubahan 2014.
Pengurangan kuota tersebut membuat kuota yang selama ini di breakdown secara gelondongan per Kabupaten atau Kota pun harus kembali diatur ulang.
Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) M Fanshurullah Asa mengusulkan ke depan penetapan kuota BBM subsidi tidak seperti itu. Tetapi harus ditetapkan langsung ke semua lembaga penyalur seperti SPBU, SPDN, SPBN oleh BPH Migas melalui Sidang Komite.
"Tidak lagi gelondongan seperti sekarang. Sehingga saat ada kebijakan pengurangan kuota nasional BBM subsidi BPH Migas dapat dengan cepat mengambil keputusan untuk mengurangi jatah kuota per SPBU dan lain lain," ujar Fanshurullah dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (24/7/2014).
Menurut Fanshurullah, nantinya kebijakan ini tidak hanya ditetapkan kepada PT Pertamina (Persero) yang menyalurkan BBM subsidi sebanyak 98,5 persen tetapi juga kepada badan usaha pendamping yang ikut mendistribusikan BBM subsidi.
"Apabila tidak dilaksanakan maka saat dilakukan verifikasi tidak akan disetujui untuk dibayar subsidinya. Ini berlaku juga bagi semua badan usaha pendamping tanpa pandang bulu. Di situlah esensi hadirnya Badan Pengatur dalam mengendalikan kegiatan usaha Hilir Migas," sebutnya. (rzk)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.