Antara - 20 Juli 2014 11:30 wib
Pembangunan Perumahan--FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf
Metrotvnews.com, Bandung: Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Real Estat Indonesia (REI) Jawa Barat (Jabar) Yana Mulyana Supardjo mengatakan, para pengembang menyambut positif pencabutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi Rumah Tapak Sederhana (RTS) sejak 10 Juli 2014.
"Pencabutan PPN tersebut dapat kembali menggairahkan para pengembang, terutama dalam membangun RTS," kata Yana Mulyana di Bandung, Minggu (20/7/2014).
Lebih lanjut dia menyebutkan, keputusan pemerintah mencabut PPN RTS tentunya berefek positif terutama dalam penetapan harga jual yang lebih terjangkau. Harga RTS dengan penghapusan PPN menjadi Rp105 juta.
Pencabutan PPN kata dia, membuat pihaknya optimis dapat lebih menggenjot penjualan yang sempat mengalami stagnasi. Tahun 2014, menurut Yana REI memproyeksikan pembangunan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebanyak 40 ribu unit.
"Proyeksi awal sebanyak 80 ribu unit. Revisi itu terjadi karena adanya perkembangan dan kondisi ekonomi," katanya.
Pembebasan PPN ini tarcantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 113/PMK.03/2014 mengenai Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta perumahan lainnya yang atas penyerahaanya bebas pengenaan
PPN.
Peraturan itu memuat batas harga jual rumah sederhana atau rumah bersubsidi yang bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Harga jual rumah bersubsidi terendah di Jawa dan Sumatera, yaitu Rp105 juta per unit. Harga jual tertinggi di Papua Barat yakni Rp160 juta per unit.
"Selain itu, peraturan tersebut juga menerapkan sembilan zona rumah sederhana pada 2014 yang bebas PPN," ujarnya.
(Wid)
This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.