Minggu, 27 Juli 2014

Home » Berita Harian Bisnis, Ekonomi, Pasar Modal Dan Perbankan Indonesia: Ini Modus Puluhan Perusahaan Belum Bayar THR

,
Berita Harian Bisnis, Ekonomi, Pasar Modal Dan Perbankan Indonesia
Berita Bisnis Liputan6.com menyajikan kabar berita terkini dunia bisnis dan investasi, ekonomi, pasar modal hingga perbankan Indonesia 
46% Will Die Broke!

Are You a Baby Boomer? 46% will die broke. Don't become a statistic! Get your FREE "Retirement Kit" Today AVOID this unfortunate fate. Instant download available!
From our sponsors
Ini Modus Puluhan Perusahaan Belum Bayar THR
Jul 27th 2014, 05:31, by Fiki Ariyanti

Liputan6.com, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut hampir 50 perusahaan belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR). Kebanyakan perusahaan menghindar dari tanggung jawab memberi THR dengan beberapa modus, termasuk Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Presiden KSPI, Said Iqbal menyatakan, dari data posko KSPI di seluruh Indonesia, sudah masuk hampir 50 perusahaan yang tidak membayarkan THR. Rata-rata merupakan perusahaan besar. Padahal Lebaran sudah di pelupuk mata.

"Hingga hari ini masih belum ada pembayaran THR buruh seperti outsourcing PLN di Aceh, Cianjur, Bekasi dan lainnya. Juga ada PT IPM Jakarta, PT CKA Indofood Purwakarta, PT Koyama Karawang dan sebagainya," ungkap dia kepada Liputan6.com, Jakarta, Minggu (27/7/2014).

Lebih jauh kata Said, para pengusaha masih menggunakan cara-cara lama agar lari dari kewajiban tersebut. Modusnya mulai dari pemecatan sampai kepada intimidasi kepada pekerja.

"Modusnya, sebelum H-7 seluruh pekerja outsourcing dan kontrak di PHK, lalu pengusaha memberi THR dengan nilai ala kadarnya. Selain itu, mereka mengintimidasi pekerja bahwa tidak akan di perpanjang kontraknya sehabis Lebaran," tambahnya.

Sayangnya meski telah dilaporkan berulang kali Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) seolah menutup mata dan telinga. Said menilai, tak pernah ada tindakan tegas berupa sanksi yang diberikan pemerintah kepada perusahaan-perusahaan tersebut.

"Pihak Disnaker tidak pernah memberi sanksi kepada pengusaha setelah dilaporkan sehingga buruh jadi malas melapor lagi," keluh dia.

KSPI, lanjutnya, akan mengambil langkah yang dengan mendesak pemerintah untuk mengubah Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 Tahun 1994 tentang THR menjadi Keputusan Presiden atau Peraturan Pemerintah (PP).

"Nantinya revisi ini bisa memasukkan pasal sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak bayar THR, seperti cabut izin usaha perusahaan. Dan kami pun akan terus membentuk posko pengaduan THR di 20 Provinsi," tukas Said. (Fik/Ahm)

(Agustina Melani)

This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

Media files:
Tak punya uang.jpg
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions