Jumat, 01 Agustus 2014

Home » Berita Harian Bisnis, Ekonomi, Pasar Modal Dan Perbankan Indonesia: Mulai 6 Agustus 29 SPBU di Jalan Tol Tak Jual Premium

,
Berita Harian Bisnis, Ekonomi, Pasar Modal Dan Perbankan Indonesia
Berita Bisnis Liputan6.com menyajikan kabar berita terkini dunia bisnis dan investasi, ekonomi, pasar modal hingga perbankan Indonesia 
Did Your Annuity Earn 8%?

46% of American's Die Broke. Don't become a statistic! Make your money work smarter, get your FREE Retirement Kit Today! Click Here Now. Get returns up to 8%!
From our sponsors
Mulai 6 Agustus 29 SPBU di Jalan Tol Tak Jual Premium
Aug 1st 2014, 09:28, by Pebrianto Eko Wicaksono

Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina (persero) menyatakan terhitung mulai tanggal 6 Agustus 2014, ada 29 unit Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di jalan tol tidak menjual premium, sesuai dengan Surat Edaran Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) No. 937/07/Ka BPH/2014 tanggal 24 Juli 2014.

Vice Presiden Corporate Communication Pertamina, Ali Mundakir mengatakan, sampai saat ini total jumlah SPBU di jalan tol mencapai 29 unit. Dari jumlah tersebut, 27 unit SPBU ada di wilayah Marketing Operation Region III (Jawa bagian Barat) dan 2 unit SPBU ada di wilayah Marketing Operation Region V (Jawa Timur).

"Seluruh SPBU yang berlokasi di jalan tol tidak akan menjual premium bersubsidi, namun hanya menjual Pertamax series," kata Ali,  dalam Keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (1/8/2014).

Menurut Ali, dalam menjalankan kebijakan tersebut, Pertamina telah melakukan koordinasi dengan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) sebagai wadah organisasi para pengusaha SPBU.

"Dan dalam rangka sosialisasi penerapan aturan ini, lanjutnya, Pertamina telah menyiapkan spanduk yang dipasang di setiap SPBU dan pengumuman mengenai aturan ini," ungkap Ali.

Pertamina juga memastikan pasokan Pertamax Series, meliputi Pertamax, Pertamax Plus, dan Pertamina Dex tersedia secara cukup di seluruh SPBU.

Surat Edaran Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) No. 937/07/Ka BPH/2014 tanggal 24 Juli 2014 dikeluarkan untuk mengendalikan konsumsi BBM bersubsidi agar kuota BBM bersubsidi sesuai dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2014 tentang APBN-P 2014 telah disahkan yaitu volume kuota BBM bersubsidi dikurangi dari 48 juta KL menjadi 46 juta KL tidak jebol. (Pew/Gdn)

(Arthur Gideon)

This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

Media files:
FOTO.jpg
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions