Jumat, 27 Juni 2014

Home » Tempo.co News Site: 30 Hari Lebih di Pelabuhan, Barang Disita

,
Tempo.co News Site
daily news from tempo.co 
Webinar: App Messaging

Keep Your App Users Engaged. Discover How In This Push & In-App Messaging Webinar
From our sponsors
30 Hari Lebih di Pelabuhan, Barang Disita
Jun 26th 2014, 20:31

Berita Terkait

TEMPO.CO , Jakarta: Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, mengatakan, barang yang berada di pelabuhan nantinya akan diberikan waktu maksimal 30 hari. Jika melebihi batas tersebut, barang bisa disita oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan. Dengan begitu, durasi dwelling time di pelabuhan bisa dipangkas.

Menurut Lutfi, saat ini masih banyak barang yang menumpuk di pelabuhan dan tak ditebus oleh sang pemilik. "Bahkan ada yang sampai dua tahun tak diambil," katanya usai melakukan rapat koordinasi di kantor PT Pelabuhan Indonesia II Jakarta Utara, Kamis, 26 Juni 2014. (Baca: Pelabuhan Ekspor dan Impor Diminta Dipisahkan)

Praktek tersebut selain menambah dwelling time—sebutan waktu tunggu kapal sejak bersandar hingga barang keluar--juga menambah beban pelabuhan. Pasalnya, tak jarang kontainer membutuhkan mesin pendingin yang menggunakan listrik.

Ia mengungkapkan, selama ini denda yang dikenakan selama ini dengan ongkos barang tak berimbang. Untuk itu harus ada peraturan yang memutuskan tentang nasib barang tersebut. "Kalau misalnya listriknya dicabut nanti barangnya lumer bagaimana sikapnya. Kalau tak dicabut bagaimana ongkosnya. Itu yang masih dibicarakan." (Baca: Pelabuhan Amburadul, Ombudsman Sentil 6 Menteri)

Sebelumnya Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian Chairul Tanjung memerintahkan agar otoritas pelabuhan memangkas dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok dari tujuh menjadi hanya empat hari.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Agung Kuswandono, mengungkapkan, saat ini masih banyak barang di pelabuhan yang tak diambil pemiliknya lebih dari 30 hari. "Untuk itu sistem perizinannya harus dipercepat," tuturnya.

Jika lebih dari 30 hari barang tak diambil, maka barang tersebut dianggap tak ada yang menguasai. Kemudian apabila lebih dari 60 hari belum jga diambil statusnya menjadi dikuasai negara sebelum menjadi milik negara.

FAIZ NASHRILLAH

Berita terpopuler:
FSRU Lampung Alirkan Gas ke Industri
Jelang Puasa, Penukaran Uang di Tegal Meningkat
Ini Tiga Tantangan Bisnis Properti di 2014
Hari Ini Pasar Murah di Kemendag Dibuka

This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions