Minggu, 29 Juni 2014

Home » Tempo.co News Site: Transaksi Rupiah, Pemerintah Harus Beri Contoh

,
Tempo.co News Site
daily news from tempo.co 
Forrester Shopping Guide

Compare The Top Mobile Analytics Vendors & Create Your Shortlist Today!
From our sponsors
Transaksi Rupiah, Pemerintah Harus Beri Contoh
Jun 28th 2014, 20:16

Berita Terkait

TEMPO.CO , Jakarta - Ekonom dari Universitas Indonesia Lana Soelistianingsih mengatakan, untuk menerapkan transaksi dalam negeri dengan rupiah, pemerintah harus menjadi contoh terlebih dulu. Salah satunya adalah dalam pembayaran ongkos naik haji.

Saat ini, kata Lana, masyarakat dipatok dengan US$ 4 ribu untuk naik haji. "Padahal kan transaksinya pakai Real," kata Lana kepada Tempo, Sabtu, 28 Juni 2014. (baca: BI Larang Transaksi Dolar di Dalam Negeri)

Seharusnya, kata Lana, pemerintah dapat melakukan currency swap dengan Arab Saudi, sehingga masyarakat bisa membayar ongkos naik haji dengan rupiah. "Berani enggak tuh pemerintah tanggung kursnya," ujar Lana.

Maraknya penggunaan dolar Amerika Serikat dalam transaksi dalam negeri, kata Lana, semata karena nilai rupiah terus turun. "Baik dilihat dari segi inflasi atau kurs, turun terus," kata dia. Lana mencontohkan , transaksi yang kerap menggunakan dolar Amerika Serikat adalah sewa menyewa properti.

Jika sanksi penggunaan mata uang non rupiah mulai diterapkan, Lana menyarankan pemerintah agar memberikan sanksi langsung. Misalnya, kata Lana, dengan mencabut fasilitas umum yang mereka miliki. "Misalnya, kalau pakai dolar, listrik langsung dicabut, kalau pakai sanksi pidana, ribet sidangnya, kelamaan," kata dia.

Namun Lana pesimistis penerapan sanksi ini akan mengurangi permintaan dolar Amerika Serikat di dalam negeri. Lana mengatakan, transaksi Pertamina membeli minyak dengan Dollar dan repatriasi aset tetap akan menjadi permintaan dolar yang dominan.

Sebelumnya, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara mengatakan, pihaknya akan mensosialisasikan Undang Undang nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Dalam undang-undang tersebut, kata dia, terdapat larangan menggunakan mata uang selain rupiah untuk transaksi dalam negeri. Sedangkan yang terjadi saat ini, kata Mirza, masih banyak transaksi dalam negeri menggunakan dolar Amerika. "Itu ada sanksi pidananya," kata Mirza.

TRI ARTINING PUTRI

This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions