Rabu, 19 Juni 2013

Home » Sumber Informasi Terpercaya | SINDOnews.com: Tiga perusahaan sepeda Indonesia bebas tuduhan circumvention

,
Sumber Informasi Terpercaya | SINDOnews.com
// via fulltextrssfeed.com
Tiga perusahaan sepeda Indonesia bebas tuduhan circumvention
Jun 19th 2013, 12:48

Tiga perusahaan sepeda Indonesia bebas tuduhan circumvention

Heru Febrianto

Rabu,  19 Juni 2013  −  19:48 WIB

Tiga perusahaan sepeda Indonesia bebas tuduhan <i>circumvention</i>

Ilustrasi/Ist

Sindonews.com – Komisi Eropa (KE) telah mengumumkan hasil keputusan akhir atas penyelidikan anti-circumvention terhadap produk sepeda asal Indonesia yang mengecualikan pengenaan bea masuk anti dumping (BMAD) kepada tiga produsen (eksportir) Indonesia.

Ketiga perusahaan tersebut yaitu PT Insera Sena (Polygon), PT Terang Dunia Internusa (United) dan PT Wijaya Indonesia Makmur Bicycle Industry (WIM Cycle). Sementara perusahaan asal Indonesia lainnya dikenakan BMAD seperti yang dikenakan terhadap produk asal China yaitu sebesar 48,5 persen.

Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan memaparkan, penyelidikan BMAD Circumvention terhadap produk sepeda ini dimulai pada tanggal 25 September 2012. Penyelidikan dilakukan atas permohonan dari industri domestik Uni Eropa (UE) yang tergabung dalam the European Bicycle Manufacturers Association (EBMA) mewakili In Cycles—Montagem e Comercio de Bicicletas Lda., S.C. EUROSPORT DHS S.A. dan MAXCOM Ltd.

Menurutnya, penyelidikan ini dilatarbelakangi oleh adanya dugaan terjadinya pengalihan ekspor produk sepeda China dengan CN codes 8712.00.30 dan ex 8712.00.70 ke UE melalui negara lain di antaranya Indonesia.

Dalam upaya melakukan pembelaan, Pemerintah Indonesia telah berkoordinasi dengan empat produsen maupun eksportir Indonesia yang menjadi objek verifikasi dan berupaya memberikan informasi serta memfasilitasi perusahaan tersebut.

"Pemerintah Indonesia menyampaikan kepeduliannya, membantu pengisian kuesioner, serta melakukan pendampingan pada saat dilakukan verifikasi di tempat yang dilaksanakan oleh KE pada bulan Desember 2012," kata Oke dalam rilisnya di Jakarta, Rabu (19/6/2013).

Selain produk sepeda, Oke menjelaskan bahwa KE pernah mengenakan BMAD Circumvention terhadap produk impor asal Indonesia, antara lain terhadap produk Tube or Pipe Fittings of Iron or Stainless sebesar 58,6 persen yang berlaku sejak 1 Desember 2004.

"Saat ini KE juga sedang melakukan penyelidikan yang sama terhadap produk glass fibres  yang penyelidikannya dimulai pada 9 April 2013," imbuhnya.

(gpr)

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions