Pajak UKM efektif 1 Juli 2013
HIPPI: Pelaku UKM sudah jatuh tertimpa tangga
Dana Aditiasari
Kamis, 27 Juni 2013 − 14:05 WIB
Ilustrasi
Sindonews.com - Keberpihakan pemerintah dalam membangun ekonomi nasional kembali dipertanyakan. Setelah bertubi-tubi membebani pengusaha nasional di sektor usaha kecil menengah (UKM) yang menyebabkan berbagai kenaikan beban usaha, kali ini pemerintah kembali akan menambah beban itu dengan kebijakan pajaknya.
"Seperti pepatah yang menyatakan sudah jatuh tertimpa tangga pula, itulah yang dialami oleh pelaku UKM saat ini," ujar Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI), Sarman Simanjorang dalam keterangan tertulisnya yang diterima Sindonews, Kamis (27/6/2013).
Sarman menyebutkan, belum lagi genap seminggu pemerintah menaikkan bahan bakar minyak (BBM) yang memukul bahkan mengancam kelangsungan UKM, pemerintah kembali membebani UKM dengan kebijakan pajak yang memiliki omzet kurang dari Rp4,8 miliar per tahun dengan besaran pajak 1 persen dari omzet bulanan dan efektif diberlakukan per 1 Juli 2013.
Melihat hal tersebut, Sarman menegaskan, DPD HIPPI DKI Jakarta menolak dengan tegas pemberlakuan tersebut. Alasannnya, waktunya kurang tepat karena tahun ini UKM sudah jatuh bangun dan terancam kelangsungan usahanya akibat kebijakan pemerintah yang sama sekali tidak memikirkan kelangsungan dan nasib UKM.
Adapun kebijakan-kebijakan yang mengancam kelangsungan usaha UKM tersebut, antara lain dari beban kenaikan UMP, kenaikan tarif dasar listrik (TDL) dan kenaikan harga BBM.
"Belum sempat bernafas sudah membebani pajak, dimana sebenarnya hati nurani pemerintah terhadap kelansungan UKM di Indonesia. UKM di Indonesia ini seperti anak tiri yang kurang ada pembinaan dan pemberdayaan dan dukungan yang maksimal dari pemerintah," tandasnya.
(
rna)