"Kenaikan BBM berlaku mulai pukul 00.00 WIB"
Ameidyo Daud
Jum'at, 21 Juni 2013 − 12:03 WIB
Menko Perekonomian, Hatta Rajasa/Foto: Istimewa
Sindonews.com - Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa mengatakan, kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) akan diumumkan oleh Menteri ESDM, Jero Wacik. Karena hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang.
"Perpresnya mengatakan itu diputuskan dalam rapat kabinet dan diumukan oleh Menteri ESDM, karena tarifnya itu ditetapkan oleh Menteri ESDM melalui peraturan Menteru ESDM," ujarnya di gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (21/6/2013).
Hatta juga mengungkapkan kenaikan harga BBM tersebut berlaku pada pukul 00.00 WIB seusai pengumuman dibacakan. "Diberlakukan langsung pukul 00.00 WIB," lanjutnya.
Sementara, mengenai pemberian Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) sebagai dana kompensasi kenaikan harga BBM, Hatta juga menyebut BLSM langsung diberlakukan. Bahkan sebelum kenaikan harga BBM yaitu ketika APBNP 2013 sudah menjadi UU.
"Kalau BLSM begitu ketok palu RAPBNP jadi APBNP 2013 dan ditandatangani presiden dan menjadi UU, ya maka langsung dijalankan," pungkas Hatta.
(
izz)