Rabu, 19 Juni 2013

Home » Sumber Informasi Terpercaya | SINDOnews.com: PMKS wajib disubsidi akibat kenaikan BBM

,
Sumber Informasi Terpercaya | SINDOnews.com
// via fulltextrssfeed.com
PMKS wajib disubsidi akibat kenaikan BBM
Jun 19th 2013, 03:12

PMKS wajib disubsidi akibat kenaikan BBM

Ayu Rachmaningtyas

Rabu,  19 Juni 2013  −  10:12 WIB

PMKS wajib disubsidi akibat kenaikan BBM

ilustrasi/ist

Sindonews.com - Kompensasi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), diberikan dalam bentuk subsidi kepada rakyat miskin yang berhak sebagai kompensasi untuk menyelamatkan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).

Menteri Sosial (Mensos), Salim Segaf Aljufri mengatakan, kondisi PMKS berkembang sangat cepat dengan karakteristik beragam dan sifatnya tidak terduga. Penanganan PMKS belum didukung anggaran cukup dan tidak sebanding dengan jumlah PMKS.
 
Menurutnya, saat ini terdapat 26 jenis PMKS di antaranya anak terlantar, anak balita terlantar, anak jalanan, lanjut usia terlantar, penyandang cacat, pengemis, gelandangan, komunitas adat terpencil, korban tindak kekerasan, korban konflik sosial, dan permakanan di panti-panti.
Termasuk, kata dia, penguatan dan perluasan jangkauan penerima Program Keluarga Harapan, beras bagi warga miskin serta bantuan siswa miskin.
 
"Jumlah PMKS sangat besar dan menyebar di pelosok Indonesia. Pemerintah menaikkan harga BBM untuk menyelamatkan perekonomian nasional," ujarnya, Rabu (19/6/2013). 

Mensos memaparkan, beban subsidi BBM yang besar dikhawatirkan mengganggu stabilitas fiskal. Pada APBN tahun ini, dialokasikan subsidi energi Rp247,7 triliun, terdiri subsidi BBM Rp193,8 triliun dan listrik Rp80,9 triliun. Kajian Komite Ekonomi Nasional (KEN) menunjukkan, subsidi BBM dinikmati 12 persen masyarakat miskin, 28 persen masyarakat rentan, dan 60 persen dinikmati kalangan kaya.
 
Saat ini, jumlah PMKS terdiri dari fakir miskin sebanyak 29,03 juta orang, gelandangan 55.740 orang, pengemis 33.041 orang, lanjut usia terlantar 2,8 juta orang, anak terlantar 5, 4 juta orang, bayi terlantar 1.2 juta orang, anak jalanan 230.000 orang, anak berhadapan dengan hukum 5.952 orang, penyandang cacat 7 juta orang, 1,8 juta penyandang cacat terlantar, penyandang cacat berat 163.232 orang, dan jumlah Komunitas Adat Terpencil di berbagai daerah 250 suku bangsa 229.479 KK.

Sementara, korban bencana alam sebanyak 1,6 juta jiwa, korban bencana atau konflik sosial 258.056 orang. Kemensos sedang berkonsentrasi untuk penyelenggaraan kesejahteraan sosial di 50 kabupaten tertinggal, 39 kawasan perbatasan. Semua upaya penanganan dilakukan dengan terukur, terarah setiap tahun sesuai anggaran.

"Agar memahami kenaikan BBM yang tidak bisa dielakkan dan pemerintah memiliki langkah untuk kelayakan dan ketepatan sasaran penerima subsidi BBM melalui Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) merupakkan upaya agar tidak terjadi kepanikan sosial, saat terjadi kenaikan BBM dan harga kebutuhan," ujar Salim.
 
Dia mengatakan, subsisdi dialokasikan untuk pemberdayaan sosial melalui program yang ada seperti pemberdayaan warga miskin dengan Kelompok Usaha Bersama (KUBE) senilai Rp20 juta per 10 KK per kelompok untuk memulai usaha rumahan atau usaha mikro. Selain itu Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni, membangun atau memperbaiki rumah tak layak huni bagi fakir miskin dan Komunitas Adat Terpencil senilai Rp10 juta/unit.
 
Sedangkan untuk rehabilitasi sosial, berupa program kesejahteraan anak, bantuan sosial berupa tabungan untuk 1.967 anak atau 0,86 persen dari seluruh anak jalanan senilai Rp 1,4 juta per anak per tahun. Jaminan Sosial Lanjut Usia. Bantuan sosial untuk 10 ribu orang atau 0,61 persen dari keseluruhan lanjut usia senilai Rp300 ribu per orang per bulan.

Untuk jaminan sosial penyandang cacat. Bantuan sosial untuk 17 ribu orang atau 10,41 persen dari keseluruhan penyandang cacat Rp300 ribu per orang per bulan.
 
Di bidang perlindungan sosial, lanjut Salim, melalui program Keluarga Harapan (PKH) 2013 dengan sasaran 2,4 juta RTSM atau 1,516 juta peserta lama dan 884 ribu peserta baru. Dengan rata-rata bantuan Rp1,8 juta per  RTSM per tahun yang dilakukan sebanyak empat kali pembayaran peserta lama dan satu kali pembayaran peserta baru.

"Anggaran total Rp2.976,57 miliar dengan tambahan dari APBN 2013 Rp728,9 miliar dan perkiraan penurunan Kemiskinan 0,25 persen atau sekitar 710 ribu jiwa. Bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) bagi Korban Tindak Kekerasan dan Pekerja Migran Rp3 juta per orang," terang Mensos.

(izz)

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions