Metrotvnews.com, Jakarta: Kapan penaikan tarif angkutan umum itu akan diumumkan?
Menurut Organda, penetapan penaikan tarif angkutan umum 30% akan diumumkan setelah pemerintah mengumumkan penaikan harga BBM subsidi.
"Yang pasti begitu ada pengumuman dari pemerintah, dalam tempo 1-2 hari kita juga akan mengumumkan kenaikan tarif," pungkas Ketua Organda DKI Jakarta Soedirman ketika dihubungi Metrotvnews.com di Jakarta, Rabu (19/6).
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Suroyo Alimoeso memperkirakan, penaikan tarif angkutan umum hanya sebesar 10%.
"Sedang pembahasan dengan Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan (Organda). Hasilnya belum final," ujarnya di Jakarta, Selasa (18/6).
Menurut Suroyo, penaikan tarif angkutan umum jangan membebani kehidupan masyarakat. "Biarkan masyarakat menikmati dana bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM)," katanya.
Editor: Edwin Tirani