Sabtu, 06 April 2013

Home » Kemendag Kaji Revisi Aturan Impor Daging - Okezone

,

Ilustrasi. (Foto: Okezone)

Ilustrasi. (Foto: Okezone)

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan merevisi peraturan impor produk daging terkait dengan tingginya harga daging saat ini, yakni yang berkisar antara Rp90 ribu-Rp95 ribu per kilogram (kg).  Padahal, kuota yang telah ditetapkan untuk 2013 sudah mencapai 80 ribu ton.

"Kuota daging yang telah ditetapkan 2013 adalah sebesar 80 ribu ton, sementara yang sudah direalisasikan baru 10 ribu ton. Kita akan revisi peraturan impor daging kita agar harga daging dapat kita kontrol dalam keadaan stabil," ungkap Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, di Jakarta, Jumat (5/4/2013).

Dia menambahkan, para pemilik kuota yang telah ditentukan akan terus dipantau, apakah mereka merealisasikan kuota dengan baik atau tidak. Atau, apakah kenaikan harga daging ini diakibatkan konsumsi yang semakin meningkat.

"Selain itu, kita juga akan merekomendasikan kepada Kementerian Pertanian untuk fokus terhadap produksi dalam negri, menjaga peternak, menjaga swasembada, sementara domainnya Kementerian Perdagangan menjaga proses ekspor impor,” ucap dia.

Lebih lanjut ia mengatakan, untuk mengetahui harga daging, harus memperhatikan suplai dan demand. Jika suplai terlalu banyak maka impor harus diturunkan agar harga tetap stabil dan sebaliknya.

Sementara dalam kesempatan yang sama, Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, menyangkut impor daging akan dilakukan tiga kebijakan. Yakni pengendalian impor dengan satu atap, menekan harga daging dengan meminta pemilik kuota merealisasikan kuota yang telah ditentukan dan melindungi para peternak dalam negeri terutama dengan mempercepat pembangunan transportasi agar distribusi dari timur dapat terlaksana.

"Kita akan terus pantau  para importir daging apakah mereka telah merealisasikan distribusi  sesuai kuota dengan baik dan paling utama fokus dalam meningkatkan produksi dalam negeri kita," tambahnya. (wdi)

http://economy.okezone.com/read/2013/04/05/320/787176/kemendag-kaji-revisi-aturan-impor-daging