Rabu, 26 Juni 2013

Home » Sumber Informasi Terpercaya | SINDOnews.com: Mulai Juli, Ditjen Pajak periksa WP sektor properti

,
Sumber Informasi Terpercaya | SINDOnews.com
// via fulltextrssfeed.com
Mulai Juli, Ditjen Pajak periksa WP sektor properti
Jun 26th 2013, 02:39

Mulai Juli, Ditjen Pajak periksa WP sektor properti

Ameidyo Daud

Rabu,  26 Juni 2013  −  09:39 WIB

Mulai Juli, Ditjen Pajak periksa WP sektor properti

Ilustrasi

Sindonews.com - Mulai bulan Juli 2013 ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak (WP), yang bergerak di sektor properti secara nasional.

Pasalnya, ada potential loss penerimaan pajak akibat tidak dilaporkannya transaksi sebenarnya dari jual beli tanah atau bangunan termasuk properti, real estat dan apartemen.

"Potensi penerimaan pajak berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) final Pasal 4 ayat 2, yaitu penghasilan yang diterima penjual (developer, pengembang) karena melakukan transaksi jual beli tanah atau bangunan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi barang kena pajak berupa tanah atau bangunan yang bukan kategori sangat sederhana," ujar Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak Chandra Budi melalui keterangan tertulis yang diterima Sindonews, Selasa (25/6/2013) malam.

Chandra berharap dengan optimalisasi penerimaan pajak sektor properti, maka penerimaan pajak dapat mencapai target yang ada di RAPBNP 2013 sebesar Rp995 triliun.
 
"Diharapkan dengan tambahan penerimaan pajak dari sektor properti dan ditambah dengan penggalian potensi pajak lainnya, penerimaan pajak tahun 2013 seperti dalam RAPBNP dapat tercapai," tandas Chandra.

Sementara salah satu emiten properti, manajemen PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk (JSPT) sebelumnya mengaku akan bersikap kooperatif terhadap berbagai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku terkait rencana Ditjen Pajak yang akan melakukan pemeriksaaan terhadap laporan pajak perusahaan sektor properti.

Direktur JSPT, Lim Merry mengatakan bahwa untuk membuktikan komitmen tersebut, perseroan siap bila Ditjen Pajak memeriksa laporan pajak perusahaan.

"Tidak ada masalah bagi kami, kita membayar pajak dengan benar. Saya tidak merasa benar, tapi 99 persen kita benar-benar menaati peraturan pajak," ujar Lim, Selasa (25/6/2013).

(rna)

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions