SPKS: Permentan No 26/2007 tak selesaikan masalah
Sholahuddin Al Ayyubi
Senin, 24 Juni 2013 − 15:38 WIB
ilustrasi/ist
Sindonews.com - Koordinator Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Mansuetus Darto menilai, rivisi Permentan No 26/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan yang dilakukan Menteri Pertanian Suswono, tidak bisa menjawab masalah di perkebunan kelapa sawit.
"Rivisi Permentan ini tidak dapat menjawab masalah yang selama ini ada di perkebunan kepala sawit," kata Mansuetus dalam acara FGD 'Public Review Terhadap Revisi Peraturan Menteri Pertanian No 26/Permentan/OT.140/2/2007 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan di Harris Hotel, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2013).
Menurutnya, dalam rivisi Permentan ini banyak hal yang tidak ideal dan tidak sesuai dengan harapan para petani. Salah satunya adalah banyak pembangunan pabrik kelapa sawit tanpa kebun.
"Pabrik kelapa sawit tanpa kebun pernah dilarang untuk beroperasi di wilayah karena mengancam pabrik-pabrik yang memiliki kebun," tegas Mansuetus.
Mansuetus mengatakan, kondisi seperti ini sangat sulit, karena pasokan suplai Tandan Buah Segar (TBS) tidak akan seimbang dengan ketersediaan pabrik. Hal ini sangat menguntungkan bagi pabrik-pabrik yang tidak memiliki kebun.
"Petani nantinya akan mengirimkan TBS pada pabrik yang menentukan harga yang lebih menguntungkan, yaitu pabrik tanpa kebun," ujar dia.
(
izz)