Sabtu, 26 Juli 2014

Home » Tempo.co News Site: MoU Diteken, Izin Ekspor Freeport Tunggu ESDM

,
Tempo.co News Site
daily news from tempo.co 
Continuous Deployment Tool

Automate from SCM to Production with BuildMaster! 100+ Integrations; Free for 5 Users.
From our sponsors
MoU Diteken, Izin Ekspor Freeport Tunggu ESDM
Jul 26th 2014, 01:50

Berita Terkait

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi membenarkan bahwa renegosiasi kontrak karya antara pemerintah dengan PT Freeport Indonesia telah mencapai kesepakatan. Artinya, dalam waktu dekat Freeport bisa kembali melakukan ekspor konsentrat.

"Kami tinggal menunggu rekomendasi dari Dirjen Minerba," kata Bayu di Kementerian Perdagangan, Jumat, 25 Juli 2014.

Menurut Bayu, sebelumnya Freeport telah memenuhi persyaratan mengekspor, yaitu mendapat status Eksportir Terdaftar (ET). Hanya saja, untuk bisa melakukan ekspor, perusahaan asal Amerika itu harus mengantongi surat persetujuan ekspor (SPE). Surat itu dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan jika ada rekomendasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. (berita sebelumnya:Chatib Basri: Freeport Tetap Belum Bisa Ekspor)

Bayu mengatakan jika rekomendasi keluar dari kantor Jero Wacik, proses penerbitan SPE tak akan lama sesudahnya. "Pak Dirjen Daglu (Partogi Pangaribuan) menjanjikan satu jam langsung keluar SPE-nya," kata Bayu.

Pada Senin, 7 Juli 2014 lalu, pemerintah mengumumkan sikap Freeport yang telah menyetujui enam poin renegosiasi. Sebagai tanda kesepakatan, Freeport akan meneken nota kesepahaman (MoU). Namun, penandatanganan akan dilakukan usai sidang kabinet. Ternyata, Jumat, 25 Juli lalu, setelah melalui rapat maraton selama delapan jam lebih, MoU sudah langsung ditandatangani. (baca:Habis 2021, Kontrak Freeport Berubah Jadi IUPK)

Enam poin renegosiasi yang selama ini diupayakan pemerintah, yakni pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian mineral (smelter), luas lahan tambang, perubahan perpanjangan kontrak menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Selain itu, kenaikan royalti untuk penerimaan negara, divestasi kepemilikan saham, dan penggunanaan barang dan jasa pertambangan dalam negeri (TKDN).

AYU PRIMA SANDI

Berita terpopuler:
Petisi Netizen Minta PKS Dikucilkan di Parlemen
MH17 Jatuh, Warga Belanda Usir Anak Perempuan Putin
Iker Casillas Kian Dekat Menuju Arsenal


This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions