Senin, 19 Agustus 2013

Home » Sumber Informasi Terpercaya | SINDOnews.com: SBY hapus dua kedeputian di Kementerian PAN-RB

,
Sumber Informasi Terpercaya | SINDOnews.com
// via fulltextrssfeed.com 
Learn from successful entrepreneurs.

Pick up tips and advice from the noteworthy when you subscribe to Startup Frontier! Read interviews on how they launched and built their businesses.
From our sponsors
SBY hapus dua kedeputian di Kementerian PAN-RB
Aug 19th 2013, 03:36

SBY hapus dua kedeputian di Kementerian PAN-RB

Giri Prakosa

Senin,  19 Agustus 2013  −  10:36 WIB

SBY hapus dua kedeputian di Kementerian PAN-RB

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)/Foto : Ist

Sindonews.com - Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas Kementerian Negara, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menghapuskan dua kedeputian di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Sementara satu jabatan staf ahli telah berubah nama.

Dikutip dari laman Setkab, Senin (19/8/2013), dua kedeputian Kementerian PAN-RB yang dihapus itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2013 yang ditandatangani Presiden SBY pada 30 Juli 2013 adalah Deputi Bidang Tata Laksana dan Deputi Bidang Pengawasan dan Akuntabilitas Aparatur.

Selanjutnya, susunan kedeputian yang ada di Kementerian PAN, sebagaimana tertuang dalam Pasal 614 Pepres Nomor 56 Tahun 2013, diantaranya Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan. Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur dan Deputi Bidang Pelayanan Publik.

Untuk jabatan Staf Ahli pada Kementerian PAN-RB, kini menjadi, Staf Ahli Bidang Hukum. Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik. Staf Ahli Bidang Komunikasi Strategis dan Hubungan Kelembagaan (Sebelumnya Staf Ahli Bidang Sistem Manajemen. Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah dan Staf Ahli Bidang Budaya Kerja Aparatur.

Dalam Pasal 620 Perpres itu disebutkan, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PAN-RB menyelenggarakan fungsinya untuk penyiapan perumusan kebijakan di bidang kelembagaan dan ketatalaksanaan pemerintahan. Koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan dan ketatalaksanaan pemerintahan. Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang kelembagaan dan ketatalaksanaan pemerintahan dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri PAN-RB.

Adapun Staf Ahli Bidang Komunikasi Strategis dan Hubungan Kelembagaan mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri PAN-RB mengenai masalah komunikasi strategis dan hubungan kelembagaan.

(gpr)

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions