Rabu, 21 Agustus 2013

Home » Sumber Informasi Terpercaya | SINDOnews.com: RI siap tingkatkan pemakaian EBTKE 25% pada 2025

,
Sumber Informasi Terpercaya | SINDOnews.com
// via fulltextrssfeed.com 
Create positive health habits and dramatically improve the quality of your life.

Begin by following this comprehensive system that includes tools and techniques Dashama has compiled over the past 12 years traveling the world.
From our sponsors
RI siap tingkatkan pemakaian EBTKE 25% pada 2025
Aug 21st 2013, 05:02

RI siap tingkatkan pemakaian EBTKE 25% pada 2025

Izzudin

Rabu,  21 Agustus 2013  −  12:02 WIB

RI siap tingkatkan pemakaian EBTKE 25% pada 2025

Ilustrasi/Foto: Koran Sindo

Sindonews.com - Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konversi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, berupaya meningkatkan pemakaian EBTKE hingga 25 persen pada 2025.

Selain itu, Ditjen EBTK juga berusaha menurunkan efek gas rumah kaca (GRK) hingga 26 persen pada 2020. Sehingga diperlukan sosialisasi sangat luas dan pemahaman pentingnya pengembangan EBTKE demi tercapainya green energy di masa mendatang.

Saat ini, kontribusi EBT dalam bauran energi nasional baru 5-6 persen. Menteri ESDM, Jero Wacik mengungkapkan, sebagian besar masyarakat Indonesia belum memahami EBT. Karena itu, mulai saat ini EBT harus benar-benar dimasyarakatkan. Tujuannya, supaya Indonesia bisa mengurangi ketergantungan energi fosil.
 
Menurut Jero, masyarakat harus menyadari energi fosil seperti minyak tanah, bensin, pertamax akan habis. Selain itu, jika sisa-sisanya dihirup, akan membuat mabuk dan mematikan. "Tanda-tanda mulai habis terlihat dari tingginya harga. Apalagi, masyarakat sudah terbiasa disubsidi," kata dia seperti dikutip dari situs resmi Setkab, Rabu (21/8/2013).

Dia menuturkan, pemerintah selama ini telah melakukan berbagai kebijakan yang mendukung telah dikeluarkan untuk mendorong pengembangan EBT ini. Pada 2010, pemerintah Indonesia mengeluarkan Perpres No 4 yang mengatur tentang percepatan penggunaan energi terbarukan, batu bara dan gas, yang kemudian diperbaiki dengan Perpres No 48/2011.

Pada 2012, Menteri ESDM juga mengeluarkan Permen ESDM No 10/2012 yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan fisik pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan. Pemerintah juga menargetkan bahwa pada 2025, pemanfaatan energi terbarukan harus mencapai 25 persen dari kebutuhan energi nasional.

(izz)

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions