Jumlah wajib pajak properti 2014 akan ditingkatkan
Ameidyo Daud
Minggu, 18 Agustus 2013 − 12:22 WIB
Ilustrasi/Ist
Sindonews.com - Pemerintah mengaku sedang mempertimbangkan peningkatan wajib pajak di sekktor properti. Pasalnya pajak sektor properti merupakan sektor pajak yang memiliki peningkatan pertumbuhan besar setelah sektor pertambangan.
Menteri Keuangan M. Chatib Basri mengatakan, walaupun akan ada perluasan wajib pajak di sektor properti, namun secara rasio pajak tidak akan dinaikkan sehingga pemerintah tetap akan mengejar angka pendapatan pajak dalam RAPBN 2014 sebesar Rp1.310,2 triliun.
"Ada sektor yang sedang booming dan belum tersentuh seperti properti. Jadi tanpa perlu mengganggu tax rate-nya, kalau tax based-nya (perluasan wajib pajak) dinaikkan, kita bisa kejar pajak sesuai RAPBN 2014," ujarnya di gedung Direktorat Jenderal Pajak akhir pekan kemarin.
Walaupun belum bisa menargetkan angka pendapatan pajak dari sektor properti, tetapi Chatib cukup yakin pihaknya akan mendapatkan setoran pajak yang besar, karena sektor properti di Indonesia mengalami pertumbuhan paling cepat di dunia.
"Saya kira pertumbuhan harga properti di Indonesia pertumbuhannya yang paling cepat di dunia saat ini," pungkas Chatib.
(
gpr)