Kamis, 06 Juni 2013

Home » Sumber Informasi Terpercaya | SINDOnews.com: Pemerintah janjikan RUU Tapera tak beratkan APBN

,
Sumber Informasi Terpercaya | SINDOnews.com
// via fulltextrssfeed.com
Pemerintah janjikan RUU Tapera tak beratkan APBN
Jun 6th 2013, 03:34

Pemerintah janjikan RUU Tapera tak beratkan APBN

Heru Febrianto

Kamis,  6 Juni 2013  −  10:34 WIB

Pemerintah janjikan RUU Tapera tak beratkan APBN

ilustrasi/ist

Sindonews.com - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) terus menggodok Rancangan Undang-undang Tabungan Perumahan Rakyat (RUU Tapera) bersama sejumlah Anggota DPR RI Komisi IV.

Pemerintah berjanji RUU Tapera ini tidak akan memberatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menteri Perumahan Rakyat, Djan Faridz mengharapkan dukungan dari DPD untuk membantu menyukseskan RUU Tapera.

Pada saat ini, pemerintah sangat intensif melakukan kajian-kajian dengan DPR, khusus menangani Tapera. Karena itu, pihaknya mengharapkan dukungan dari DPD agar UU Tapera dapat terwujud.
 
"Kita akan berusaha berkompromi dengan DPR kalau Tapera ini memberatkan APBN supaya didapatkan win-win solution," kata Djan dalam rilisnya di Jakarta, Kamis (6/6/2013).

Tapera ini, kata dia, lebih condong untuk cicilan rumah atau sewa rumah bukan perbaikan rumah. Untuk peserta tapera yang tidak memanfaatkan dana tabungan tersebut, maka mereka akan mendapatkan kembali akumulasi dana tabungan berikut hasil pemupukannya pada akhir masa kepesertaan.
 
Sementara, apabila peserta Tapera meninggal dan dia punya cicilan rumah, maka cicilannya itu tidak ada masalah. Karena kreditnya diasuransikan. Begitu juga kalau dia meninggal dan tidak mengambil rumah, uang tapera itu tidak akan hilang, karena sifatnya seperti tabanas dan deposito, dia akan kembali kepada ahli waris.
 
Deputi Bidang Pembiayaan Kemenpera, Sri Hartoyo yang mempresentasikan mengenai Sistematika RUU Tapera yang terdiri dari 11 Bab dan 57 pasal.

"Di dalam sistematika RUU Tapera asas gotong royong merupakan hal penting untuk mendapatkan dana murah jangka panjang dan diatur pula tentang pengerahan, pemupukan, dan pemanfaatan modal," kata Sri.

(izz)

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions