Minggu, 09 Juni 2013

Home » Sumber Informasi Terpercaya | SINDOnews.com: Kasus IM2 bisa permalukan Indonesia

,
Sumber Informasi Terpercaya | SINDOnews.com
// via fulltextrssfeed.com
Kasus IM2 bisa permalukan Indonesia
Jun 9th 2013, 06:21

Kasus IM2 bisa permalukan Indonesia

Hasan Kurniawan

Minggu,  9 Juni 2013  −  13:21 WIB

Kasus IM2 bisa permalukan Indonesia

Ilustrasi/Ist

Sindonews.com - Wacana proses pemeriksaan kasus dugaan korupsi frekuensi 2,1 Ghz atau 3G oleh PT Indosat-IM2 agar dibawa ke penyelesaian arbitrase internasional justru akan berdampak nama Indonesia dipermalukan di mata dunia.

"Itu pasti yang akan merugikan kita, karena pengalaman yang sudah-sudah itu, 90 persen kasus arbitrase itu dimenangkan oleh negara-negara kaya investor," ungkap Tantowi Yahya, anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada wartawan, Minggu (9/6/2013).

Apalagi langkah arbitrase berlatar belakang yakni ketidakpercayaan para pihak terhadap sistem hukum dan praktek penyelesaian sengketa di pengadilan di Tanah Air. Jaksa yang dalam kasus dugaan korupsi bidang telekomunikasi, namun dalam pemeriksaan sama sekali tidak mengacu ke UU Telekomunikasi.

"Telah timbul ketidakpastian hukum, artinya industri telekomunikasi itu kan sudah diatur dalam undang-undang  tersendiri yakni UU No 36 dan 39 tentang Telekomunikasi, ini yang akan membuat bingung, UU mana yang harus dihormati oleh pelaku usaha," ujar Tantowi.

Santer terdengar Qatar Telecom, selaku pemegang saham mayoritas PT Indosat pernah menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ihwal kasus ini. Kuat dugaan, surat tersebut adalah dorongan Qatar untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan yakni melalui arbitrase. Qatar kecewa, proses pemeriksaan pengadilan di Indonesia yang tidak adil.

Sementara itu, ahli hukum korporasi, yang juga mantan arbiter di International Chamber of Commerce (ICC), Frans Hendra Winata mengatakan, pemilihan jalur arbitrase dimungkinkan para pihak yang bersengketa jika ingin prosesnya lebih cepat dan lebih adil.
 
"Hanya memakan waktu 6 bulan, dan putusannya bersifat final dan mengikat, tidak ada banding, tidak ada kasasi dah tidak ada peninjuauan kembali (PK)," ujar pria yang pernah dinobatkan sebagai pengacara terkemuka di Asia tahun 2007 ini.

Franz melanjutkan, oleh karena kasus PT Indosat-IM2 dapat terkait dengan persoalan penanaman modal, maka kasus ini bisa dibawa ke International Center for the Settlement of Investment Disputes (ICSID) yang bermarkas di Washington DC.

Artinya melalui ICSID, bisa saja Qatar Telecom sebagai badan hukum menggugat pemerintah Indonesia sebagai badan hukum publik. Kedudukan pemerintah, dalam hal ini dianggap mengeluarkan berbagai regulasi investasi bidang telekomunikasi yang  dianggap merugikan.

Sekedar informasi, Indonesia pernah dipermalukan Karaha Bodas Company L.L.C  saat kasus investasi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP). Dari kasus tersebut, pemerintah Indonesia melalui Pertamina dan PLN, kalah dan harus membayar USD440 juta, padahal investasi Karaha hanya USD30 juta.

(gpr)

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions