BEI siapkan aturan minimal saham yang dilepas emiten
Hafid Fuad
Jum'at, 14 Juni 2013 − 18:19 WIB
ilustrasi/ist
Sindonews.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan aturan minimal saham yang akan dilepas calon emiten dalam Initial Public Offering (IPO) mencapai 15 persen dari modal yang disetor.
Selain itu, BEI juga tengah mengkaji batas minimal porsi saham yang beredar di publik (free float). Nantinya, setiap emiten wajib melepas sahamnya ke publik minimal 15 persen. Selama ini, batas minimal pelepasan saham ke publik hanya 10 persen.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Hoesen mengatakan, peraturan ini bertujuan untuk menjaga likuiditas pasar dan memperbesar volume perdagangan di pasar modal. Hingga kini, memang tidak ada kewajiban untuk emiten dalam melepas jumlah sahamnya.
"Kami akan buat peraturan BEI dengan kepemilkikan saham ke publik sebesar 15 persen, ini akan berlaku surut bagi calon emiten dan yang sudah listing," kata Hoesen di gedung BEI, Jumat (14/6/2013).
Menurutnya, semakin banyak saham yang akan dilepas perusahaan, maka hal ini dapat meningkatkan aktivitas perdagangan di BEI. "Kalau saya maunya 50 persen namun apakah mereka bisa, ini sudah baik untuk tingkatkan volume perdagangan. Saat ini sedang dibahas, kemarin kan rapat. Selama ini tidak ada kewajiban, kami akan buat peraturan BEI dengan kepemilikan saham ke publik sebesar 15 persen," ungkapnya.
BEI juga tengah mengkaji untuk menerapkan batas minimal porsi saham free float calon emiten, walaupun untuk jumlahnya belum kami putuskan karena masih dikaji.
Free float adalah saham yang beredar di publik yang biasanya dimiliki investor ritel. Jumlah saham free float inilah salah satu yang menentukan likuiditas perdagangan saham suatu emiten di BEI.
Saat ini ada beberapa calon emiten yang melaksanakan IPO di tahun ini dengan melepas 10 persen saham ke publik. Namun free float-nya hanya 2 persen. Alhasil pergerakan saham emiten tersebut diperkirakan akan kurang likuid dalam perdagangannya.
Dia menjelaskan, saat ini pihaknya bersama OJK masih membahas soal besaran batas minimum pelepasan saham publik tersebut. Diharapkan, bisa goal di angka 15 persen untuk tahap awal, bahkan jika memungkinkan bisa diusulkan hingga angka 50 persen.
"Ya awal kita goal-kan dulu batas minimal 15 persen, bisa juga 20 persen. Kalau saya berharap bisa 50 persen, tapi ya jangan muluk-muluk dulu," katanya.
Hoesen menilai usulan ini sebagai bentuk memperbanyak likuiditas pasar. Semakin banyak saham dilepas maka transaksi di BEI juga semakin meningkat. "Kalau jumlah saham yang dilepas banyak kan transaksi meningkat, pasar juga likuid," kata dia.
Saat ini, pihaknya tengah mengupayakan agar revisi aturan ini dapat berlaku surut. Artinya harus diterapkan tidak hanya oleh emiten baru namun oleh emiten yang telah mencatatkan sahamnya di BEI.
"Ini akan berlaku surut bagi calon emiten dan yang sudah listing, kami masih mengkaji ini," pungkas Hoesen.
(
izz)