Rabu, 12 Juni 2013

Home » METRO TV NEWS EKONOMI: Tol Cikampek-Palimanan Selesai Juni 2015

,
METRO TV NEWS EKONOMI
Metrotvnews Indonesia News Video Portal // via fulltextrssfeed.com
Tol Cikampek-Palimanan Selesai Juni 2015
Jun 12th 2013, 01:46

Metrotvnews.com, Jakarta: PT Lintas Marga Sedaya berkomitmen menyelesaikan proses pembangunan konstruksi ruas tol Cikampek–Palimanan. Sesuai target, proses pembangunan ruas tol sepanjang 116 kilometer tersebut akan selesai pada Juni 2015.

Manajemen PT Lintas Marga Sedaya, Edwin Sas Gunarto mengatakan, sejak dikerjakan pada Januari 2013, hingga saat ini proses pembangunan tol Cikampek-Palimanan sudah melebihi dari target.

Sebagai investor tol Cikampek-Palimanan, Lintas Marga Sedaya memulai proses pembangunan sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dikeluarkan oleh BPJT pada tanggal 17 Januari 2013 lalu.

"Hingga awal Juni 2013, proses pembangunan konstruksi tol Cikampek-Palimanan sepanjang 116,7 kilometer sendiri sudah melebihi target dengan mencapai 2,2% dari total target. Raihan ini sudah melebihi 0,2% dari target 2%. Target proyek selesai seluruhnya pada Juni 2015," kata Edwin, Selasa (11/6).

Menurut Edwin, tol Cikampek-Palimanan akan dapat menstimulasi ekonomi di wilayah Jawa Barat, terutama yang terlewati oleh ruas tol. "Tol Cikampek-Palimanan akan dapat mampu memberikan multiplier effect bagi ekonomi, apalagi ruas tol ini merupakan proyek nasional. Sehingga kami harapkan dukungan penuh dari semua stakeholders," ujarnya.

Sementara itu, hingga kini proses pembebasan lahan tol Cikampek-Palimanan telah mencapai 97,5%. Pembebasan lahan tinggal menyisakan 2,5% di beberapa titik. Masih ada 32 warga di Subang yang belum mau membebaskan lahan.

Warga yang menolak menerima ganti rugi lahan, diminta untuk segera menyelesaikan masalah tersebut dijalur hukum. Sebab, sesuai aturan perundang-undangan, bila tetap enggan menerima ganti rugi sesuai kesepakatan dengan warga lainnya, pemerintah akan tetap mengeksekusi lahan dimaksud.

Dalam Pasal 47 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Kepentingan Umum menyatakan, apabila pelepasan objek Pengadaan Tanah belum selesai dalam waktu paling lama 60 hari, tanahnya telah dilepaskan dan menjadi tanah negara dan dapat langsung digunakan untuk pembangunan bagi Kepentingan Umum.

"Pemerintah menganjurkan warga yang tidak mau melepaskan lahannya untuk proyek nasional jalan tol ini, agar membawa masalah ini ke jalur hukum," Ketua Panitia Tim Pembebasan Tanah (TPT) Eten Rosyadi. (Wibowo)


Editor: Afwan Albasit

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions