Senin, 10 Juni 2013

Home » METRO TV NEWS EKONOMI: Puskepi: Tata Ulang Distribusi Gas Bersubsidi

,
METRO TV NEWS EKONOMI
Metrotvnews Indonesia News Video Portal // via fulltextrssfeed.com
Puskepi: Tata Ulang Distribusi Gas Bersubsidi
Jun 10th 2013, 03:57

Metrotvnews.com, Jakarta: Seharusnya pemerintah dan Pertamina menata ulang sistem distribusi gas bersubsidi tabung tiga kilogram agar harga jual di agen, pangkalan, dan pengecer tidak jauh melebihi harga eceran tertinggi (HET) yakni Rp12.750/tabung.

Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria berpendapat demikian.

"Selama ini hanya agen dalam mata rantai distribusi gas tiga kilogram yang ditetapkan dalam peraturan Menteri ESDM. Jika ketentuan itu akan
dipertahankan, seharusnya Menteri ESDM membuat peraturan bersama Menteri Dalam Negeri agar pembinaan dan pengawasan terhadap pangkalan dan pengecer gas bersubsidi menjadi kewenangan pemerintah daerah," kata Sofyano Zakaria di Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu (9/6).

Dengan begitu pemerintah daerah yang juga punya kepentingan terhadap ketersediaan gas bersubsidi bisa melakukan kendali melekat terhadap pangkalan dan pengecer gas bersubsidi agar tidak menjual di atas HET yang telah ditentukan.

"Saya meyakini stok gas tiga kilogram dan 12 kilogram cukup. Gas tidak kosong. Tapi, ada upaya dari penjual elpiji menaikkan harga jual mengikuti arus pasar terkait rencana pemerintah yang akan menaikkan harga BBM bersubsidi," ungkapnya.

Menurut Sofyano, selama ini pembinaan dan pengawasan pangkalan gas ternyata lebih dominan dibebankan ke agen. "Ini yang salah besar. Seharusnya ini diserahkan dan menjadi kewenangan pemerintah daerah sehingga punya andil mengontrol distribusi gas bersubsidi," ujarnya.

Tanpa adanya kepastian secara hukum mengenai yang berwenang mengawasi dan membina keberadaan pangkalan dan pengecer gas bersubsidi, bisa dipastikan keberadaan mereka berpotensi menjadi 'bola liar' yang akan menjadikan distribusi gas bersubsidi seperti bisnis barang bukan subsidi lagi.

Menurut dia, sejak gas tiga kilogram beredar di masyarakat, nyaris tidak ada sama sekali persyaratan dan peraturan yang mengatur tentang keberadaan pangkalan dan pengecer gas bersubsidi tersebut.

"Mereka lahir dan tumbuh mengikuti arus pasar. Itu salah besar, karena distribusi dan perdagangan gas bersubsidi tidak boleh diperlakukan menurut hukum pasar karena yang didistribusikan barang bersubsidi," ujarnya. (Ant)


Editor: Wisnu AS

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions