Jumat, 07 Juni 2013

Home » METRO TV NEWS EKONOMI: Denda Rp400 Juta Jika Gunakan HP di Pesawat

,
METRO TV NEWS EKONOMI
Metrotvnews Indonesia News Video Portal // via fulltextrssfeed.com
Denda Rp400 Juta Jika Gunakan HP di Pesawat
Jun 7th 2013, 12:07

Metrotvnews.com, Jakarta: Kementerian Komunikasi dan dan Informasi (Kemenkominfo) menyatakan tidak akan memberikan toleransi sedikit pun bagi yang melanggar aturan larangan menggunakan perangkat telekomunikasi saat dalam penerbangan.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S Dewa Broto mengatakan penggunaan perangkat telekomunikasi selama penerbangan berpotensi mengganggu peralatan komunikasi dan navigasi pesawat udara, karena peralatan-peralatan tersebut dirancang untuk mengirim dan menerima sinyal.

"Untuk itu, sesuai Pasal 33 ayat 2 UU No 36 Tahun 2009 tentang Telekomunikasi, terdapat aturan yang menjelaskan yang menyatakan penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit harus sesuai dengan peruntukannya dan tidak saling mengganggu," kata Gatot.

Pelanggaran ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp400 juta sesuai. Bahkan Gatot mengatakan jika tindak pidana juga menyebabkan matinya seseorang, akan dikenakan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Selain ketentuan yang sudah disampaikan Gatot itu, sebenarnya juga ada regulasi lain yang mengatur larangan penggunaan perangkat telekomunikasi selama dalam penerbangan, yaitu UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Dikatakan dalam bagian keempat tentang keselamatan dan keamanan dalam pesawat udara selama penerbangan di pasal 54 huruf f, setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan dilarang melakukan pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan.

Sedangkan bagi yang melanggar akan dijerat pasal 412 ayat 5 yang menyatakan setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan mengoperasikan peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.

Seperti yang diketahui, Kamis (6/6) lalu, penumpang Sriwijaya Air yang merupakan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah Bangka Belitung (Babel) justru memarahi dan memukul pramugari bernama Nur Febriani yang memintanya untuk mematikan ponsel ketika akan take-off dari Jakarta menuju Pangkalpinang, Babel .

Zakaria hanya dijerat pasal 351 tentang Penganiayaan dan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. "Ia terancam hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan," ujar Kapolres Pangkalpinang Ajun Kombes Bariza Sufi, Jumat (7/6).


Editor: Edwin Tirani

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions