Rabu, 05 Juni 2013

Home » METRO TV NEWS EKONOMI: CAR Bank akan Dihitung dari Profil Risiko

,
METRO TV NEWS EKONOMI
Metrotvnews Indonesia News Video Portal // via fulltextrssfeed.com
CAR Bank akan Dihitung dari Profil Risiko
Jun 4th 2013, 17:48

Metrotvnews.com, Jakarta: Bank Indonesia menyatakan kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) atau rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) perbankan akan dilihat berdasarkan profil risiko yang dihitung pengawas dari bank sentral.

"Kita memiliki aturan KPMM atau CAR minimum. Dulu itu CAR seluruh perbankan ditetapkan delapan persen semua. Sekarang tergantung juga dari risiko yang dimiliki bank," ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Difi A Johansyah kepada media massa di Gedung BI, Jakarta, Selasa (4/6).

Dia menjelaskan CAR minimum perbankan sejatinya tetap dipatok delapan persen. Namun, bank-bank tersebut akan dilihat kembali profil risiko oleh tenaga pengawas BI.

"Profil risiko masing-masing bank kan berbeda. Ada bank yang main di kredit konsumen, perkebunan, pertambangan, atau kelapa sawit, sehingga risiko berbeda-beda," ujar dia.

Difi mengatakan para pengawas akan mendatangi bank untuk melihat risiko dan mengkonfirmasikannya kepada manajemen bank. Profil risiko kemudian akan mencerminkan tingkat KPMM perbankan.

"Sederhananya bank yang dinilai sangat berisiko tentunya pengawas bank akan meminta kebutuhan minimum modalnya lebih besar sebagai buffer profil risiko tadi," kata dia.

Tingkat kecukupan modal (KPMM) tersebut nanti juga menjadi salah satu landasan bank sentral untuk menetapkan perbankan tersebut masuk kategori bank dalam pengawasan normal, bank dalam pengawasan intensif (BDPI), atau bank dalam pengawasan khusus (BDPK).

Difi menjelasakan bank dalam pengawasan normal tidak termasuk dalam BDPI atau BDPK. "BDPI ialah bank yang diperkirakan akan mengalami masalah atau mengarah ke sana dan BDPK bank yang sudah ada masalah," kata dia.

Bank Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia No.15/2/PBI/2013 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum Konvensional (perubahan dari PBI serupa pada 2011).

Dalam PBI itu BI menyatakan bank yang masuk kategori BDPI ialah yang memenuhi salah satu faktor antara lain KPMM sama atau lebih dari delapan persen tapi di bawah dari penyesuaian profil risiko dan modal inti (tier 1) dibawah persentase tertentu yang ditetapkan BI.

Selain itu, BDPI memiliki giro wajib minimum rupiah sama atau lebih dari lima persen tapi di bawah dari yang harus dipenuhi, kredit bermasalah (neto) lebih dari lima persen, tingkat kesehatan peringkat komposit empat atau lima, dan atau peringkat komposit tiga dan GCG peringkat empat.

"Jika bank memiliki indikator salah satu saja dari poin itu, bank bersangkutan akan masuk kategori BDPI," tuturnya.

Indikator BDPK antara lain bank dengan KPMM di bawah delapan persen, GWM rupiah di bawah lima persen. Berdasarkan penilaian BI, bank
mengalami permasalahan likuiditas mendasar atau bank mengalami perkembangan yang memburuk dalam waktu singkat.

"Kalau bank masuk kategori BDPI masih ada beragam cara untuk kembali normal. Jika masuk kategori BDPK tidak ada cara lain kecuali menambah modal," ujarnya. (Ant)


Editor: Wisnu AS

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions