Senin, 10 Juni 2013

Home » METRO TV NEWS EKONOMI: 2020, Indonesia Bebas Pekerja Anak

,
METRO TV NEWS EKONOMI
Metrotvnews Indonesia News Video Portal // via fulltextrssfeed.com
2020, Indonesia Bebas Pekerja Anak
Jun 9th 2013, 18:34

Metrotvnews.com, Jakarta: Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar targetkan Indonesia bebas dari pekerja anak pada 2020 mendatang. Muhaimin mengatakan sejak 2008 sampai saat ini, pihaknya sudah menarik sebanyak 32.663 pekerja anak dari tempat kerjanya untuk dikembalikan ke satuan pendidikan.

Pada 2013 ditargetkan penarikan sebanyak 11.000 pekerja anak yang tersebar di seluruh Indonesia. Program penarikan pekerja anak ini tersebar di 21 provinsi dan 89 kabupaten atau kota di seluruh Indonesia dengan mengerahkan 503 orang pendamping di 366 rumah singgah atau shelter. Upaya membebaskan Indonesia dari pekerja anak dilakukan melalui program pengurangan pekerja anak untuk mendukung program keluarga harapan (PPA-PKH).

Kegiatan ini diarahkan dengan sasaran utama anak bekerja dan putus sekolah yang berasal Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) dan berusia 7- 15 tahun. Prioritas program ini, lanjut Muhaimin, diarahkan untuk  mempercepat proses penarikan para pekerja anak terutama dari pekerjaan-pekerjaan terburuk dan berbahaya seperti perbudakan, pelacuran, pornografi, perjudian, pelibatan pada narkoba dan pekerjaan berbahaya lainnya.

Kemenakertrans mengerahkan 2.384 pengawas untuk menangani 216.547 perusahaan yang diduga mempekerjakan pekerja anak. "Para pengawas ketenagakerjaan terdiri dari pengawas umum sebanyak 460 orang, pengawas spesialis sebanyak 361 orang dan penyidik pegawai negeri Sipil 563 orang," jelas Menakertrans yang ditemui pada Minggu (9/6).

Menteri asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengaku tidak segan menjatuhkan sanksi tegas kepada perusahaan yang masih mempekerjakan pekerja anak mulai dari pencabutan ijin kerja dan penindakan hukum secara pidana. Ia menegaskan para pengusaha harus mengetahui bahwa mempekerjakan anak dibawah umur adalah dilarang dalam UU Perlindungan Anak.

Pemerintah dikatakan dia sudah melakukan sosialisasi dan pendekatan khusus secara persuasif dan memberikan bantuan ekonomi untuk mencegah bertambahnya pekerja anak. Selain dua hal tersebut, dilakukan juga pendekatan khusus untuk melarang anak usia sekolah untuk bekerja bersekolah.

Proses monitoring dan evaluasi terhadap anak-anak yang telah ditarik dan dikembalikan ke satuan pendidikan terus dilakukan. Upaya-upaya untuk  menganalisa dampak jangka panjang dari program tersebut terus dilakukan untuk mengetahui apa saja kendala mereka, apakah mereka masih tetap berada di unit pendidikan, atau apakah mereka kembali lagi ke pekerjaan semula karena tuntutan ekonomi keluarga.

Program penarikan pekerja anak ini dilaksanakan secara terkoordinasi antar berbagai instansi/lembaga terkait di provinsi dan kabupaten/kota antara lain lembaga pendidikan, sosial, kesehatan, Kementerian Agama, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Asosiasi Pengusaha serta Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati anak. (Vera Erwaty Ismainy)


Editor: Agus Tri Wibowo

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions