Jumat, 24 Mei 2013

Home » Tempo.co News Site: BPK: 22 Perusahaan Menambang tanpa Izin

,
Tempo.co News Site
daily news from tempo.co // via fulltextrssfeed.com
BPK: 22 Perusahaan Menambang tanpa Izin
May 24th 2013, 05:20

BPK: 22 Perusahaan Menambang tanpa Izin  

Penambang Emas tradisional memahat batuan yang terdapat pada lubang gua di Cikotok, Lebak, Banten, Selasa (26/4). Pada kedalaman 5 sampai 8 meter penambang memperoleh batuan bercampur tanah yang mengandung logam Emas, Perak, dan Titanium. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan, Ali Masykur Musa, menyatakan, pihaknya telah menemukan 15 temuan kasus berindikasi melawan hukum terkait praktek pertambangan yang dilakukan 22 perusahaan. Perusahaan-perusahaan itu melakukan penambangan tanpa mengantongi izin usaha pertambangan.

"Akibatnya, ada potensi kerugian negara. Jumlahnya sekitar Rp 100 miliar," kata Ali dalam konferensi pers di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 24 Mei 2013.

Temuan-temuan tersebut disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Ali berharap komisi antirasuah dapat menindaklanjuti dan memproses temuan tersebut. "Kami sambut baik langkah cepat dari KPK. Selain itu, kami bersepakat agar apa yang menjadi temuan BPK tersebut ditindaklanjuti KPK," katanya.

Menurut Ali, praktek pertambangan tanpa izin ini ditemukan di empat provinsi, yaitu Papua, Sulawesi Utara, Kalimantan, dan Kepulauan Riau. "Kami dengan KPK juga akan melakukan upaya preventif untuk menangani praktek pertambangan tanpa izin tersebut," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti temuan dari BPK tersebut. "Dari pertemuan ini akan ada sinergi. Diharapkan hasil kajian penelitian dan pengembangan KPK bisa disinergikan dengan telaah BPK, sehingga rekomendasi antara dari BPK dan KPK bisa satu bahasa," katanya.

ANGGA SUKMA WIJAYA

Berita terhangat:
Kisruh Kartu Jakarta Sehat
| Menkeu Baru | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah

Baca juga:
Ibu Darin Mumtazah: Wawancarai Saja Kucing Saya

Lutfi Hasan Ditahan, Rumah Darin Mumtazah Sepi

Ditanya Soal Darin Mumtazah, Luthfi Melirik

PKS Klaim Bisa Himpun Rp 2 Triliun Secara Sah

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions