Penambang Emas tradisional memahat batuan yang terdapat pada lubang gua di Cikotok, Lebak, Banten, Selasa (26/4). Pada kedalaman 5 sampai 8 meter penambang memperoleh batuan bercampur tanah yang mengandung logam Emas, Perak, dan Titanium. TEMPO/Dasril Roszandi
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan, Ali Masykur Musa, menyatakan, pihaknya telah menemukan 15 temuan kasus berindikasi melawan hukum terkait praktek pertambangan yang dilakukan 22 perusahaan. Perusahaan-perusahaan itu melakukan penambangan tanpa mengantongi izin usaha pertambangan.
"Akibatnya, ada potensi kerugian negara. Jumlahnya sekitar Rp 100 miliar," kata Ali dalam konferensi pers di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 24 Mei 2013.
Temuan-temuan tersebut disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Ali berharap komisi antirasuah dapat menindaklanjuti dan memproses temuan tersebut. "Kami sambut baik langkah cepat dari KPK. Selain itu, kami bersepakat agar apa yang menjadi temuan BPK tersebut ditindaklanjuti KPK," katanya.
Menurut Ali, praktek pertambangan tanpa izin ini ditemukan di empat provinsi, yaitu Papua, Sulawesi Utara, Kalimantan, dan Kepulauan Riau. "Kami dengan KPK juga akan melakukan upaya preventif untuk menangani praktek pertambangan tanpa izin tersebut," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti temuan dari BPK tersebut. "Dari pertemuan ini akan ada sinergi. Diharapkan hasil kajian penelitian dan pengembangan KPK bisa disinergikan dengan telaah BPK, sehingga rekomendasi antara dari BPK dan KPK bisa satu bahasa," katanya.
ANGGA SUKMA WIJAYA
Berita terhangat:
Kisruh Kartu Jakarta Sehat | Menkeu Baru | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah
Baca juga:
Ibu Darin Mumtazah: Wawancarai Saja Kucing Saya
Lutfi Hasan Ditahan, Rumah Darin Mumtazah Sepi
Ditanya Soal Darin Mumtazah, Luthfi Melirik
PKS Klaim Bisa Himpun Rp 2 Triliun Secara Sah