Kamis, 23 Mei 2013

Home » BISNIS.COM: TERORIS: Thorik Dituntut 8 Tahun Penjara

,
BISNIS.COM
Bisnis Indonesia Online // via fulltextrssfeed.com
TERORIS: Thorik Dituntut 8 Tahun Penjara
May 23rd 2013, 08:02

130523_sidang teroris.jpgBISNIS.COM, JAKARTA—Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus terorisme bernama Muhammad Thorik (33) alias Thorik alias Alex bin Sukara dengan hukuman 8 tahun penjara.

JPU Rini Hartitie menjelaskan Thorik terbukti bersalah karena melakukan tindakan pidana terorisme yang diatur dalam Pasal 15 jo Pasal 7 atau Pasal 15 jo Pasal 9 peraturan pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Kendati demikian, tuntutan tersebut dinilai lebih ringan dibandingkan dengan ancaman pidana pada sidang perdana yaitu ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Ada beberapa hal yang meringankan hukuman terdakwan," ujarnya dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Jakarta Barat, Kamis (23/5/2013).

Beberapa faktor yang meringankan tersebut, paparnya, antara lain karena terdakwa bertindak kooperatif, sopan dalam persidangan.

Kemudian, terdakwa belum pernah melakukan tindak kejahatan sebelumnya, dan juga berjanji tidak akan mengulangi kesalahan, serta terutama terdakwa menyerahkan diri pada September 2012.

Thorik diketahui merupakan anggota jaringan kelompok teroris Depok dan Solo yang menyimpan bahan peledak di rumahnya di wilayah Tambora,  Jakarta Barat dan melakukan uji coba perakitan bom atas nama Jihad pada September 2012.

Pada tempat yang sama, Hakim Ketua Juferry F Rangka mengatakan akan menunda pembacaan pledoi hingga Kamis depan (31/5) dengan agenda pembelaan dari terdakwa.

Sementara itu, Kuasa Hukum Thorik, Akhyar, menilai tuntutan tersebut terlalu tinggi. "Thorik ketemu orang yang salah, dia hanya terseret," ujarnya seusai sidang.  (ra)

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions