Sabtu, 25 Mei 2013

Home » BISNIS.COM: PILGUB JATENG: Bawaslu Catat 172 Pelanggaran Proses Kampanye Pilkada

,
BISNIS.COM
Bisnis Indonesia Online // via fulltextrssfeed.com
PILGUB JATENG: Bawaslu Catat 172 Pelanggaran Proses Kampanye Pilkada
May 25th 2013, 12:48

130525_pilgub jateng.jpgBISNIS.COM, SEMARANG -- Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu setempat sampai dengan hari ini mencatat sebanyak 172 dugaan proses Pemilihan Gubernur Jateng 2013.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Humas Bawaslu Jateng, Teguh Purnomo, mengatakan pelanggaran itu terjadi di 19 kabupaten/kota.

"Pelanggaran paling banyak yakni pemasangan alat sosialisasi kampanye pasangan calon gubernur [cagub] dan calon wakil gubernur [cawagub] di tempat dilarang peraturan daerah sebanyak 77 pelanggaran," bebernya kepada wartawan di Semarang, Sabtu (25/5/2013).

Selanjutnya disusul pelanggaran kampanye di luar jadwal (17 pelanggaran), pemutakhiran data bermasalah (14 pelanggaran), dan penyelenggara pemilu tidak memenuhi syarat atau bermasalah (14 pelanggaran).

Kemudian pegawai negeri sipil (PNS) dan perangkat desa tidak netral (10 pelanggaran), penyalahgunaan fasilitas negara (sembilan Pelanggaran), kampanye hitam (black campaign) dan kampanye tidak sesuai prosedur/melanggaran larangan masing-masing lima pelanggaran.

"Pelanggaran lain-lain seperti PNS terlibat parpol, melibatkan anak dalam kampanye ada 16 kasus," katanya.

Menurut Teguh, Kabupaten Purworejo paling banyak terjadi pelanggaran proses Pilgub Jateng yakni 30 kasus, kemudian Kabupaten Blora (28 kasus), Kabupaten Sukoharjo (17 kasus), Kota Pekalongan, Kota Semarang.

"Dari data laporan pelanggaran pilgub terjadi di 19 kabupaten/kota," imbuhnya.

Dari 172 dugaan pelanggaran ini, kata dia, telah dilakukan pengkajian dan tindakan-tindakan berupa memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai klarifikasi atau keterangan.

Sebanyak 120 pelanggaran ditindaklanjuti ke instansi-instansi terkait, 11 pelanggaran sedang dalam proses.

"39 pelangggaran dihentikan penangannnya karena tidak terbukti dan dua sengketa satu dilakukan mediasi dan satu sedang dalam proses," ujarnya. (Solopos/Insetyonoto/dot)

 

Editor : Endot Brilliantono

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions